Triwulan Pertama, Polres Sukabumi Kota Ringkus 25 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 16 Maret 2022 - 18:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pada triwulan pertama 2022, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus 25 orang pelaku penyalahgunaan narkoba hingga obat-obatan tanpa ijin edar. Berdasarkan data yang dihimpun, terhitung sejak 1 Januari hingga pertengahan Maret 2022, dari 25 pelaku berasal dari pengungkapan 23 kasus.

“Ya, kami sampai saat ini berhasil mengungkap kurang lebih 23 kasus. Rinciannya, Januari 10 kasus, Februari ada 8 kasus, dan pertengahan Maret sekarang sudah ada 5 kasus. Jadi kurang lebih ada sekitar 23 kasus,” Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Maruf Murdianto, kepada wartawan, Rabu (16/03/21).

Dalam rentetan kasus yang berhasil diungkap. Sat Narkoba berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika yang luar biasa. Dimana polisi berhasil membongkar sindikat narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3 kilogram di wilayah Kecamatan Lembursitu.

“Ada salah satu tangkapan yang luar biasa. Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sekitar 3 kilogram lebih. Jadi itu tangkapan yang luar biasa, dan sabu itu diamankan di daerah lembursitu. Apabila barang bukti sabu itu dinominalkan menjadi rupiah, mencapai sekitar Rp.4,5 miliar,” bebernya.

Akibat perbuatannya itu sambung Maruf, para tersangka terancam hukuman mati hingga seumur hidup. Sisanya dikenakan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun. Pasal 196, 197, UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.

“Untuk tersangka dengan barang bukti sabu 3 kilogram, mereka terancam pasal berlapis undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup,” jelasnya.

Sementara ungkapnya, guna mencegah peredaran gelap narkoba di kalangan pelajar, Sat Narkoba gencar melakukan sosialisasi dan himbauan ke setiap sekolah yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Kami sudah melakukan rencana pencegahan terkait peredaran narkoba. Salah satunya dengan cara memberikan imbauan ke setiap sekolah. Jadi jangan sampai generasi penerus ini kita biarkan terjerumus ke dalam narkoba,” kata

Lanjut Maruf, selain memberikan imbauan ke setiap sekolah, pihaknya juga menggandeng masyarakat sesuai dengan perannya, agar lebih leluasa mendapatkan informasi terkait peredaran gelap narkoba.

“Sampaikan kepada kami. Tidak usah perlu takut, karena kami pasti akan tindak. Kalaupun itu melanggar undang-undang yang berlaku,” tandasnya.

Reporter: Rizky Miftah I Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Berita Terbaru