JURNALSUKABUMI.COM – NA (23), seorang perempuan warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, ditangkap jajaran kepolisian lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang hingga ratusan juta, Kamis (17/02/2022).
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawansyah melalui Kapolsek Cibadak, Kompol Maryono mengatakan, modus pelaku yakni dengan cara menawarkan harga minyak goreng kemasan dengan harga murah di Facebook.
“Dari laporan yang kami terima dan hasil pemeriksaan, bersama anggota Satreskrim Polsek Cibadak langsung menangkap terduga pelaku,” kata Maryono kepada wartawan.
Penangkapan tersebut pada Rabu (16/2/2022) sekira pukul 09:30 di rumah orangtuanya di Tenjojaya, Cibadak Sukabumi. Hasil pemeriksaan, ia mengakui telah melakukan penipuan pada lima orang korban yang masing-masing korban berdomisili di Parungkuda, Nagrak dan Cibadak.
“Dari pengakuan korban, pelaku NA ini telah berhasil melakukan penipuan dengan total nilai uang Rp 150 juta,” ungkapnya Maryono.
Lanjut dia, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NA terancam Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara sekitar empat tahun. Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal.
“Intinya, jangan mudah tertarik atau terbujuk rayu jika membeli sesuatu yang barangnya tidak ada. Dan berharap jangan sampai hal serupa terulang kembali di wilayah hukum Polsek Cibadak,” tutup Maryono.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan






