Tiga Pelaku Pembacokan Anggota PP Kota Sukabumi Diringkus Polisi 

Kamis, 10 Februari 2022 - 13:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tiga pelaku kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dialami SS (30) yang diketahui  anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Sukabumi, sudah diamankan kepolisian.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, tiga pelaku yaitu MFR (19) warga Cipanengah, Lembursitu Kota Sukabumi, MR (21) warga Cipeueut Nyalindung, Kabupaten Sukabumi dan SH (18) warga Cipanas Lembursitu, Kota Sukabumi.

“Ketiga pelaku diketahui tergabung dalam Geng Motor XTC. Saat kejadian, para pelaku ini semuanya berboncengan menggunakan sepeda motor,” ungkap Zainal.

Ia menjelaskan, adapun kronologinya, korban dan pelaku berpapasan dengan kondisi korban saat berkendara dalam keadaan mabuk, sehingga mengendarai sepeda motor dalam keadaan sempoyongan.

Melihat kondisi itu, kemudian pelaku balik kanan mengejar dan membacok korban dengan celurit. Setelah beraksi, ketiga pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dalam keadaan luka pada bagian punggung.

“Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam, tahun 2012 Nomor Polisi F-4453-OF dan satu bilah senjata tajam jenis cerulit,” ungkapnya.

Masih kata dia, sedangkan untuk penanganan perkara, saat ini polisi tengah melakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yaitu Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Jo Pasal 170 ayat 2 ke – 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun dan Jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!
Hergun Percepat Program Strategis Pertanahan di Sukabumi, Apa Saja?
Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar
Bupati Asep Japar Titip Pesan untuk Pemuda Sukabumi: Jaga Persatuan, Bangun Daerah
Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka
Tragis! Ayah dan Anak Terseret Ombak di Pantai Istiqomah Sukabumi Sang Ayah Tewas
Tantan Sulton Tekankan Profesionalisme Wartawan, PWI Sukabumi Diminta Perkuat Kompetensi!
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Hergun Percepat Program Strategis Pertanahan di Sukabumi, Apa Saja?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Bupati Asep Japar Titip Pesan untuk Pemuda Sukabumi: Jaga Persatuan, Bangun Daerah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Tragis! Ayah dan Anak Terseret Ombak di Pantai Istiqomah Sukabumi Sang Ayah Tewas

Berita Terbaru