Tiga Pelaku Pembacokan Anggota PP Kota Sukabumi Diringkus Polisi 

Kamis, 10 Februari 2022 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tiga pelaku kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dialami SS (30) yang diketahui  anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Sukabumi, sudah diamankan kepolisian.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, tiga pelaku yaitu MFR (19) warga Cipanengah, Lembursitu Kota Sukabumi, MR (21) warga Cipeueut Nyalindung, Kabupaten Sukabumi dan SH (18) warga Cipanas Lembursitu, Kota Sukabumi.

“Ketiga pelaku diketahui tergabung dalam Geng Motor XTC. Saat kejadian, para pelaku ini semuanya berboncengan menggunakan sepeda motor,” ungkap Zainal.

Ia menjelaskan, adapun kronologinya, korban dan pelaku berpapasan dengan kondisi korban saat berkendara dalam keadaan mabuk, sehingga mengendarai sepeda motor dalam keadaan sempoyongan.

Melihat kondisi itu, kemudian pelaku balik kanan mengejar dan membacok korban dengan celurit. Setelah beraksi, ketiga pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dalam keadaan luka pada bagian punggung.

“Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam, tahun 2012 Nomor Polisi F-4453-OF dan satu bilah senjata tajam jenis cerulit,” ungkapnya.

Masih kata dia, sedangkan untuk penanganan perkara, saat ini polisi tengah melakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yaitu Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Jo Pasal 170 ayat 2 ke – 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun dan Jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terbaru