Tiga Pelaku Pembacokan Anggota PP Kota Sukabumi Diringkus Polisi 

Kamis, 10 Februari 2022 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tiga pelaku kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dialami SS (30) yang diketahui  anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Sukabumi, sudah diamankan kepolisian.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, tiga pelaku yaitu MFR (19) warga Cipanengah, Lembursitu Kota Sukabumi, MR (21) warga Cipeueut Nyalindung, Kabupaten Sukabumi dan SH (18) warga Cipanas Lembursitu, Kota Sukabumi.

“Ketiga pelaku diketahui tergabung dalam Geng Motor XTC. Saat kejadian, para pelaku ini semuanya berboncengan menggunakan sepeda motor,” ungkap Zainal.

Ia menjelaskan, adapun kronologinya, korban dan pelaku berpapasan dengan kondisi korban saat berkendara dalam keadaan mabuk, sehingga mengendarai sepeda motor dalam keadaan sempoyongan.

Melihat kondisi itu, kemudian pelaku balik kanan mengejar dan membacok korban dengan celurit. Setelah beraksi, ketiga pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dalam keadaan luka pada bagian punggung.

“Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam, tahun 2012 Nomor Polisi F-4453-OF dan satu bilah senjata tajam jenis cerulit,” ungkapnya.

Masih kata dia, sedangkan untuk penanganan perkara, saat ini polisi tengah melakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yaitu Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Jo Pasal 170 ayat 2 ke – 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun dan Jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

HBA 2026, Kajari Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Integritas dan Keadilan
17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:45 WIB

HBA 2026, Kajari Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Integritas dan Keadilan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Berita Terbaru