JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengucurkan anggaran sebesar Rp 8,447 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi mengatakan, penganggaran tersebut sudah sesuai prosedur yang ditetapkan.
“Anggaran panitia tingkat desa 8,447 milyar, nanti juga termasuk pengamanan, panitia kabupaten, di luar situ untuk mengbackup bimtek kemudian persiapan lainnya,” kata Kadis Gun Gun kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (25/1/2022).
Teknis penyalurannya sendiri menurut kadis, kini melalui rekening setiap desa masing-masing, dan tidak melalui panitia pemilihan umum. Hal itu dapat meminimalisir adanya pemotongan anggaran sehingga pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan sesuai harapan.
“Untuk pelaksanaan tanggal 8 Mei 2022. Anggaran itu sudah pasti di salurkan melalui rekening desa untuk penggunaan pilkades tidak untuk yang lain,” terangnya.
Selain itu, anggaran tersebut dikhususkan untuk pemilihan saja, tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain selain pelaksanaan Pilkades serentak.
“Sementara tidak ada penganggaran lain, karena itu sudah di hitung dan mudah mudahan sudah ada keputusan dari bupati sampai kebijakannya di tandantangani bupati ini sudah kita salurkan,” tandasnya.
Diketahui pemilihan kepala desa serentak tahun 2022 dilaksanakan di 70 Desa, hal itu sudah berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 270/5645/SJ Tanggal 8 Oktober 2021 tentang Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pilkades PAW pada masa Pandemi Covid-19 Pasca Penundaan, anggaran itu disalurkan melalui rekening desa.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












