JURNALSUKABUMI.COM – Ayah tiri berinisial E (28) tega mencabuli anak sambungnya SM (16). Perilaku bejat tersebut dilakukan di kediamannya yakni di wilayah Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmasraya Nawirputra mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu selama 7 bulan dari Juli hingga Desember 2021.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara melakban mulut dan tangan korban, selanjutnya pelaku menggagahi selama tiga kali,” ungkapnya saat ekspose kasus di ruang presisi Polres Sukabumi, Kamis (6/1/2022).
Dedy membeberkan, pelaku E melancarkan aksinya saat istrinya sedang tidur. Ia memasuki kamar korban yang tengah tertidur, kemudian mematikan lampu seraya membangunkan anak tirinya sambil membuka celana dan baju korban.
“Pelaku kemudian mengikat tangan korban menggunakan tali rafia dan langsung menyetubuhi korban, karena korban merintih kesakitan. Pelaku langsung membekap mulut korban mengunakan lakban,” ucapnya.
Pembuatan tersangka terungkap, ketika sang istri curiga lantaran tersangka meminta ijin untuk tidur bersama anaknya. Setelah ditanyai, ternyata korban mengaku telah disetubuhi ayah tirinya.
“Pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal 5; tahun dan maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila menambahkan. Pelaku mengancam korban akan dianiaya apabila menceritakan perbuatan tercelanya.
“Peristiwa pencabulan seluruhnya dilakukan di kediamannya, dan tidak mengakibatkan korban hamil,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












