JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati pembahasannya tahun depan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PKS, M. Sodikin lewat aplikasi perpesanan WhatsApp, Rabu (29/12/21).
“Sudah disepakati atau di paripurna sebagai Raperda yang akan dibahas di tahun 2022,” kata M.Sodikin, kepada jurnalsukabumi.com.
Kedelapan Raperda tersebut merupakan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang akan dibahas 2022 mendatang. Dimana Propemperda sendiri merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Adapun Raperda yang akan menjadi pokok bahasan tahun depan adalah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemanfaatan Tanah Kosong dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pada masa persidangan tahun depan juga dibahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Pembentukan Perumda Pasar dan Pedagang Umum, Tentang Sistem Kesehatan Daerah dan Penyelenggaraan Perpustakaan serta Pengelolaan Perkebunan.
Redaktur: Usep Mulyana












