JURNALSUKABUMI.COM – Satpol PP Kota Sukabumi menertibkan puluhan baliho bodong. Baliho-baliho tersebut dipasang di sejumlah tempat, paling banyak di pohon.
Kepala Satpol PP Kota Sukabumi, Agus Wawan Gultom, mengatakan terhitung Januari hingga saat ini tidak kurang dari 70 reklame dan baliho yang sudah ditertibkan.
“Kami secara rutin melakukan penertiban reklame baik yang izinnya sudah habis, tidak berizin, hingga pemasangan baliho di pohon. Itu semua kami tertibkan,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Agus Wawan Gultom, Rabu (13/10/21).
Penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpajakan Daerah (Penyelenggaraan Reklame).
“Ada beberapa pelanggaran yang kami tertibkan seperti, pemasangan reklame yang melintang ke jalan, di paku dipohon, di taman kota dan penertiban ini hanya dilakukan untuk reklame komersil,” ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini kesadaran masyarakat terkait pemasangan reklame masih minim. Terbukti, banyak pemasangan teklame yang belum sesuai dengan peraturan.
Untuk itu pihaknya menghimbau, agar warga dapat mengindahkan peraturan ketika memasang poster, spanduk, baliho dan reklame jangan sampai memasang di pohon.
“Karena itu, kami terus berupaya menertibkannya sekaligus melakukan edukasi ketika ada warga yang berkedapatan memasang baliho di pohon,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












