Kemendagri Keluarkan Payung Hukum untuk Penguatan Lembaga Baznas Daerah

Selasa, 21 September 2021 - 09:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), telah mengeluarkan payung hukum untuk Penguatan Kelembagaan Baznas Daerah. Hal itu dilakukan guna mendukung gerakan cinta zakat dan mendorong kehadiran zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Hal ini dilakukan dalam menjalankan amanat konstitusi yang tertuang dalam isi Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana tercantum pada Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1).

Undang – Undang Nomor 23, memberikan payung hukum bagi pemerintah daerah dalam pengalokasian APBD untuk penguatan Baznas baik di tingkat provinsi dan kabupaten / kota.

” Saat ini Mendagri sedang menyiapkan kebijakan terkait penguatan peran dan fungsi Baznas seperti untuk operasional Baznas dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan peraturan perundang – undangan,” demikian bunyi surat Mendagri Nomor 420.12/4456/SJ untuk semua gubernur dan bupati / walikota se – Indonesia. Surat edaran dari Mendagri diteken oleh Sekjen Depdagri, Muhammad Hudori

Disamping itu, peraturan tersebut dikeluarkan untuk mendorong optimalisasi peran Baznas provinsi, kabupaten dan kota dalam mendukung pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS).

Isi surat Mendagri juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten / kota harus mengalokasikan anggaran untuk penguatan Baznas dari APBD Tahun 2022, berbentuk hibah sesuai aturan perundang – undangan.

Regulasi itu menginstruksikan kepada para kepala daerah untuk melakukan penguatan sarana dan prasarana pendukung operasional Baznas seperti kantor, internet, komputer, mebeler dan kebutuhan lainnya.

Surat tersebut juga menyebutkan, gubernur, bupati dan walikota diperintahkan untuk melakukan penguatan jaringan Baznas melalui pembentukan UPZ pada OPD, BUMD Kecamatan, kelurahan dan perusahaan swasta daerah. Terkait pelaporan Baznas provinsi harus melaporkan hasil kerjanya kepada Mendagri. Sementara Baznas kabupaten / kota melaporkan hasil kerjanya kepada gubernur melalui sekda provinsi secara berkala per triwulan.

Reporter: Usep Mulyana | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan
SMSI Desak Plt Bupati Bekasi Copot Kepala DLH Penghina Wartawan di Bekasi
Ditutup Gabah Kering, Truk KDMP Diduga Selundupan 100 Jerigen PertaliteĀ 
Jalan Tol Bakal Ubah Wajah Sukabumi, DPRD Soroti Kesiapan Tata Ruang hingga Penertiban HGU
Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI
Wamen BKKBN Isyana Bagoes Oka Tinjau Penanganan Stunting di Sukabumi
Satgas Yonarmed 13/Nanggala Semarakkan HUT TNI ke-81 dengan Aksi Sosial di Perbatasan
Mengabdi untuk Sukabumi: Hergun Dorong Pelayanan Publik, Kepastian Hukum Tanah, Solusi Sosial-Keagamaan, dan Semangat Kebersamaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:18 WIB

SMSI Desak Plt Bupati Bekasi Copot Kepala DLH Penghina Wartawan di Bekasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Ditutup Gabah Kering, Truk KDMP Diduga Selundupan 100 Jerigen PertaliteĀ 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Jalan Tol Bakal Ubah Wajah Sukabumi, DPRD Soroti Kesiapan Tata Ruang hingga Penertiban HGU

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

Berita Terbaru