JURNALSUKABUMI.COM – Mantan Kepala BKPSDM, Ade Suryaman, resmi dilantik sebagai Sekda Kabupaten Sukabumi. Ia mengutarakan akan menjalankan amanah tersebut dengan konsisten.
Ade Suryaman mengatakan bahwa Ia akan menjalankan tugas pokok sebagai Sekda yang ada dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah dan memiliki Peraturan Gubernur Nomer 100/IX.
“Tugas fungsi pokoknya membantu tugas Bupati dalam rangka pelaksanaan tugas dan pengkoordinasian untuk administrasi. Tak hanya itu, fungsinya pun terdapat 10 diantaranya pengkoordinasian keuangan, pembinaan mengenai aparatur, dan pengelolaan kerjasama,” kata Ade kepada Jurnalsukabumi.com.
Ia menambahkan, Sekda hanyalah sebagai dirijen untuk mengatur dan juga memiliki asisten di bidang kesejahteraan sosial, asisten mengenai di bidang ekonomi dan pembangunan dan asisten III adalah di bidang administrasi.
Di sisi lain Ia menekankan di massa pendemi ini ekonomi harus segera dipulihkan. Perangkat daerah harus cepat bergerak.
“Misalnya ekonomi ada di perangkat asda II. Intinya harus ada kolaborasi antara perangkat daerah jangan jalan sendiri-sendiri dan di bawah kendali Sekda akan kerja bersama-sama,”tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor






