JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus pelaku penusukan pedagang sekoteng di Jalan Raya Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada Sabtu 17 Juli 2021 lalu.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, membeberkan kronologi pada saat pelaku yang diketahui berinisial UH alias Boni (45) nekat menghabisi nyawa H. Jaeni (45) penjual sekoteng tersebut.
“Pada saat itu pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras kemudian saat melintasi dalam gang cukup sempit yang bersangkutan dan korban saling berpapasan sama sama menggunakan sepeda motor sehingga terjadi cekcok disana, maka kemudian pelaku ini kalah lalu kemudian bersangkutan kembali ke rumahnya mengambil sebilah semurai dan kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga meninggal dunia,” ujarnya.
Lanjut dia, pelaku ditangkap usai buron selama 41 hari usai kejadian. Karena melawan, polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
“Hasil penyelidikain yang kami lakukan terhadap pelaku yang menyatakan bahwa bersangkutan selama ini melarikan diri ke Banten, dan kemarin sabtu tanggal 28 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 WIB siang di tangkap di Desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu,” imbuhnya.
“Terjadi perlawanan dari pelaku saat dalam penangkapan sehingga ditindak terukur dan tegas dengan ditembak kaki sebelah kirinya,” sambungnya.
Lanjut dia, selain pelaku pihahknya turut mengamankan barang bukti seperti pakaian korban dan satu buah senjata tajam berjenis samurai.
Selain itu akibat perbuatanya pelaku terancam, pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Reporter: Eman Sulaeman| Redaktur: Mohammad Noor












