JURNALSUKABUMI.COM – Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Sukabumi mencatat adanya 30 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam kurun waktu enam bulan atau semester pertama di 2021.
Sekretaris P2TP2A Kota Sukabumi, Sri Lena, 30 kasus tersebut terdiri dari 20 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Semua kasus disebabkan beberapa faktor, yakni ekonomi, hilang mata pencaharian, stress dalam lingkungan keluarga di tengah pandemi, dan lingkungan anti sosial.
“Kalau dibandingkan dengan tahun lalu, awal datangnya pandemi, kasusnya lebih banyak yakni jatuh di 134 kasus. 63 diantaranya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, lalu sisanya kecemasan psikotik,” kata Sri Lena kepada Jurnalsukabumi.com di ruang kerjanya Selasa (06/7/2021).
P2TP2A berupaya untuk menekan kasus kekerasan di tengah pandemi covid-19. Salah satu caranya dengan mengoptimalkan media sosial (medsos) untuk sosialisasi dan juga membuka layanan hot line P2TP2A Kota Sukabumi.
“Apabila pandemi ini sudah berlalu P2TP2A, akan terus meningkatkan kembali program-program, salah satunya membentuk Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Anak dan Perempuan dan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat sebagai ikhtiar menekan kasus kekerasan seksual di bawah umur serta KDRT, “tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor






