JURNALSUKABUMI.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi terus berinovasi untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kali ini, lembaga di bawah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini meluncurkan layanan bernama one stop website.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Mohamad Taufik Sulaeman menjelaskan, layanan terbarunya ini lebih memudahkan masyarakat dalam membuat passport, khususnya dalam mengisi formulir pendaftaran.
“Dengan one stop website ini, masyarakat bisa mengajukan permohonan paspor tanpa harus mengisi formulir di kantor imigrasi secara langsung,”ujarnya.
Taufik melanjutkan, tujuan dibuatkan layanan one stop website tersebut salah satunya adalah untuk menghindari kerumunan orang saat mengisi formulir, khususnya di masa pandemi saat ini.
“Karena dengan one stop website ini masyarakat dapat mengisi formulir langsung dari rumah melalui perangkat gadget yang mereka miliki,” katanya.
Selain untuk mengisi formulir, lanjut Taufik, masyarakat juga bisa mengunggah berbagai persyaratan lainnya melalui layanan one stop website dengan link http://kanimskabumi.kemenkumham.go.id.
“Seperti KTP, KK, akta lahir dan persyaratan lainnya bisa langsung di upload di website tersebut,” imbuhnya.
Kemudian, sambung Taufik, setelah masyarakat mengisi formulir dan melengkapi sejumlah persyaratan lainnya, Kantor Imigrasi akan memberikan notifikasi berupa QR Code atau Barcode.
“Setelah itu, pemohon tinggal datang ke kantor, menunjukan QR Code dan di print langsung oleh petugas,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












