Salah Kaprah, Distan Akan Berikan Surat Peringatan PTPN VIII Cibungur

Kamis, 26 Desember 2019 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Menyoal PTPN VIII Cibungur telah melakukan kegiatan menanam komoditas sawit dan penebangan pohon di Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, menuai tanggapan dan peringatan keras dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukbumi. Pasalnya kegiatan yang dilakukan PTPN VIII tersebut salah kaprah dan melanggar peraturan.

“Saya akan berikan surat peringatan yang akan ditembuskan ke Pak Bupati Sukabumi. Karena telah melakukan kegiatan yang tak didukung oleh kelengkapan perizinan,” ungkap Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Deden SP, kepada jurnalsukabumi.com.

Sebelum terbit ijin usaha perkebunan, harus ada ijin lain terlebih dahulu yaitu izin lokasi dengan pola ruang dari DPTR dan pertimbangan teknis ATR/BPN sesuai PP 24 dan Permen ATR/BPN No. 17 diaplikasi melalui Lembaga Online Single Subcomission (OSS), ditambah dokumen pengelolaan lingkungan hidup, Amdal, UPL dan UKL dari badan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), selanjutnya proposal rencana penanaman kelapa sawit yaitu tahun ke satu hingga lima, kemudian Lingkungan dari Pemerintah Desa dan Kecamatan yaitu hasil sosialisasi dengan masyarakat.

“Nah setelah itu, baru implementasi Permentan 40 atau 45 Tahun 2019 Tentang Tatacara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian atau Ijin Usaha Perkebunan, melalui lembaga OSS, Keluar Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI Budidaya tanaman kelapa sawit. Berlaku efektif setelah kami mengeluarkan rekomendasi teknis, baru kami mengajukan ijin usaha perkebunan kelapa sawit yang dikeluarkan oleh Bupati,” tandasnya.

Saat ditanya soal pihak PTPN VIII yang sempat berkomunikasi secara lisan, Deden mengungkapkan, bahwa saat itu tidak mengijinkan untuk menanam dan menebang pohon, yang dibutuhkan adalah berkas kelengkapan dari PTPN VIII Cibungur itu sendiri.

“Memang sejak bulan Februari 2019 lalu PTPN VIII mengajukan perijinan. Tapi hingga saat ini kelengkapannya belum dipenuhi, mulai dari izin lokasi, izin INB OSS, keputusan bupati dan kelengkapan lainnya yang memang banyak harus dipenuhi,” jelasnya.

Menurut Deden, sekali lagi menegaskan, bahwa pihaknya belum pernah memberikan iizin atau merekomendasikan untuk penanaman sawit tersebut.

“PTPN VIII dengan melakukan penebanganpun tak mengantongi izin tebang. Apalagi penanaman sawit. Saya tegaskan PTPN VIII harus menghentikan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jon Digos

Berita Terkait

Truk Box Tertabrak KA Pangrango di Cibadak, Satu Pemotor Tewas
Dicekoki Miras hingga Tak Sadarkan Diri, Remaja Sukabumi Diduga Dijual ke Pria Hidung Belang
SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat Nasional
Wajah Baru di Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer Dilantik Kajati Jabar
Apes! Tabrak Tembok Masjid, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Nagrak
Lautan Obor Sambut Tahun Baru Islam, Sukabumi Bersinar dalam Semangat Hijrah
Sudutkan Presiden Prabowo, Eks Ketua BEM UGM Disemprot Relawan Manuk Dadali dan Relawan Sukabumi
Pedagang Sayur Tewas Terlindas KA Pangrango di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:54 WIB

Truk Box Tertabrak KA Pangrango di Cibadak, Satu Pemotor Tewas

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:16 WIB

Dicekoki Miras hingga Tak Sadarkan Diri, Remaja Sukabumi Diduga Dijual ke Pria Hidung Belang

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:33 WIB

SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:47 WIB

Wajah Baru di Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer Dilantik Kajati Jabar

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:55 WIB

Apes! Tabrak Tembok Masjid, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Nagrak

Berita Terbaru