JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Negeri Cibadak hari ini akan menggelar sidang dengan agenda vonis terhadap 13 orang terdakwa dan satu terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus sabu-sabu seberat 402 kilogram dengan nilai Rp 480 miliar di Sukabumi.
Sementara itu Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara saat ditemui di lokasi membenarkan, benar akan ada sidang pembacaan putusan akan digelar hari ini Selasa (06/04/21) dan sidang dilakukan secara online. Ada 14 orang yang akan menerima vonis dari majelis hakim.
“Hari ini agenda acara persidangan pembacaan putusan terhadap 14 terdakwa tindak pidana narkotika 402 kilogram sabu senilai Rp 480 miliar. Dari 14 itu 4 diantaranya warga negara asing (3 Iran dan 1 Pakistan) dan 10 terdakwa asal Indonesia,” kata Dista, Selasa (06/4/21).
Masing – Masing Terdakwa asal Iran antara lain, Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid, Atefeh Nohtani. Kemudian WNA asal Pakistan adalah Samiullah. Sementara warga Negara Indonesia antara lain, Amu Sukawi, Yondi Caesar Yanto, Moh Iqbal Solehudin, Risris Rismanto, Yunan Caesar Rianto, Basuki Kosasih, Illan, Sukendar, Nandar Hidayat dan Risma Ismayanti.
“Para terdakwa selain Risma kita tuntut dengan hukuman mati, untuk Risma kita tuntut dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Risma ini hanya terlibat dalam TPPU nya saja,” lanjut Dista.
Pantauan Jurnalsukabumi.com di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terlihat sejumlah aparat kepolisian Polres Sukabumi menjaga ketat Kantor Kejari Cibadak.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












