JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan 14 orang pengedar narkoba yang beraksi di Kota Sukabumi.
Penangkapan belasan tersangka itu hasil dari pengungkapan 12 kasus narkoba selama kurun waktu tiga minggu
“Selama kurun waktu tiga minggu. Hasilnya, jajaran kami berhasil menangkap 14 orang tersangka,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni kepada awak media, usai melakukan press rilis, Selasa (30/03/21).
Lanjut Sumarni, mereka diamankan di delapan lokasi yang berbeda. Seperti di Kecamatan Sukabumi, Warudoyong, Cibereum, Cisaat, Sukaraja, Baros, Kadudampit dan Cikole.
“Ya, di lokasi berbeda hingga ada tersangka yang berasal di Kabupaten Sukabumi, pelaku berkisar 17 sampai 30 tahun,” ujar dia.
Untuk modus para pelaku dalam melakukan peredaran narkoba Sumarni menyebut. Masih menggunakan metode lama, seperti dengan sistem tempel atau adu banteng (Bertemu langsung).
“Modus operandi sistem transfer ketemu langsung dan sistem tempel sesuai arahan penjual,” kata dia.
Sementara, tambah dia, dari pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 107,69 gram, ganja 164 gram.
Kemudian narkoba jenis psikotrofika, atau obat terlarang terdiri dari eximer 2386 butir tramadol 4445.
“Selain narkoba kami pun turut barang bukti 14 hp berbagai merk. 1 unit kendaraan bermotor beat. 4 unit timbangan digital dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.476.200,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, para pelaku pun terancam terjerat UU Nomor 35 taun 2009 tentang narkotika pasal 111 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1 dan 2 kemudian UU nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Rizky Miftah || Redaktur: FK Robbi












