JURNALSUKABUMI.COM – Status MR (21), terduga jambret telepon seluler di Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Selasa petang kemarin, kini menjadi tersangka, Rabu (24/3/2020).
Kanit Reskrim Cicurug Aipda Suhayandi mengatakan, saat ini polisi telah melakukan proses penyidikan terhadap pelaku yang merupakan warga Kecamatan Ciambar itu sehingga statusnya berubah menjadi tersangka.
“Sekarang kita sudah melakukan proses penyidikan, sudah kita minta keterangan dan statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com.
Lanjut Suhayandi, polisi tengah melengkapi administrasi perihal penyidikan untuk menitipkan tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi.
“Kelanjutannya penyidikan akan melengkapi administrasi penyidikan dan kita menitipkan tersangka ke rutan Polres Sukabumi,” jelasnya.
Dalam kasus ini tersangka hanya dititipkan ke Rutan Polres Sukabumi. “Penanganan tentu saja Polsek Cicurug dan dititipkan ke Rutan Polres Sukabumi,” tandasnya.
Diberitakan, MR nekat menjambret ponsel saat korban tengah berjalan sembari memainkan gadgetnya.
Secara tiba-tiba terduga yang datang dari arah depan dengan mengendarai sepeda motor mengambil menyabet ponsel korban. Sontak saja, korban berteriak. Teriakan korban menyita perhatian warga. Warga yang mendengarnya langsung mengepungnya hingga pengadilan jalanan pun tak terelakan.
Reporter: Sahrul | Redaktur: Ujang Herlan












