JURNALSUKABUMI.COM – Puluhan Barisan Benteng Raya Pajajaran (BBRP) mendatatangi Pengadilan Negeri Cibadak, Jala Raya Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (9/12/2019) siang. Kedatangan Ormas BBRP untuk mengahdiri persidangan penganiyaan yang diduga oleh salah satu anggotanya.
Humas Pengadilan Negeri Cibadak, Soni Nugraha mengatakan, peristiwa penganiayaan anggota BBRP terjadi di Kampung Pasir Pojok, RT 03/01, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, sehingga menimbulkan korban luka-luka. Kejadinya pada Senin, 30 September 2019 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dengan kehadirannya ormas tersebut yakni ingin melihat, tetapi semua persidangan berjalan lancar dan nanti pekan depan, Selasa (17/12/2019), akan kembali melakukan persidangan menghadirkan saksi Pengadilan Negeri Cibadak Palabuhanratu,” ujar Soni.
Sambung Soni, dalam perkara tersebut kepada awak media mengatakan, bahwa koronologis dirinya sudah membuat rilis di salah satu web milik pengadilan dan menerangkan dalam perkara tersebut melibatkan anggota BBRP terdakwa I Asep Hikmat Alias Jurkam, terdakwa II Joni Iskandar, dan Terdakwa III Budianto.
“Sudah kami rilis, sehingga kasus ini memang persidangan secara terbuka untuk umum,” katanya.
Sementara itu Muhammad Asep Ayudi selaku salah satu yang dikuasakan saat dihubungi melalu telepon seluler menjelaskan keronologis penganiyayaan yang diduga dilakukan oleh oknum salah satu ormas BBRP.
“Iya korban itu datang ke tempat hiburan pasar malam untuk menjemput anaknya, saat tiba di parkiran rame banyak orang dan langsung markir motor, dan korban sempat bilang “wah banyak preman” akhirnya terjadilah disitu pengeroyokan itu. akhirnya terjadilah pengeroyakan. Atas dasar pengakuan korban itu ada tujuh orang,” katanya.
Reporter : Ifan
Redaktur : FK Robbi












