JURNALSUKABUMI.COM – Imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi, terus meluncurkan beberapa program demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya pembuatan paspor melalui aplikasi perpesanan WhatsApp .
Untuk memudahkan pemohon paspor itu, masyarakat dapat menghubungi langsung nomor WhatsApp imigrasi di nomor 08111115945.
Kepala Sub Seksi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Karlyn Ambarwati mengatakan, program ini sudah diberlakukan sejak awal Februari 2021.

“Pemohon paspor bisa buan jadwal sendiri melalui pendaftaran. Nomor WhatsApp ini online 24 jam, untuk kedatangan setiap Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional,” kata Karlyn kepada jurnalsukabumi.com, Minggu (28/02/21).
Namun lanjut dia, pelayanan tersebut hanya untuk pemohon tertentu saja. Misalnya, khusus untuk penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, pemohon dengan usia 2 tahun, dan pemohon dengan usia 60 tahun.
Sementara sambung dia, untuk pemohon umum tetap harus melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).
“Jadi nanti para pemohon tidak perlu melakukan pendaftaran antrean paspor online untuk melakukan penjadwalan proses pembuatan paspor. Tanpa antrean dan tanpa menunggu,” imbuh dia.
Diapun berharap. Program yang diluncurkan oleh imigrasi ini, mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terlebih dalam situasi pandemi virus corona.
“Semoga ini sangat bermanfaat apalagi kan disabilitas misal kasian jika mereka datang dan mengantri di kantor Imigrasi jadi kita lebih permudah lagi dengan pelayanan WhatsApp ini,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












