JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap XI senilai Rp 300 ribu kepada Keluraga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran Bantuan bersumber dari program Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2021 itu secara langsung diserah ke 395 KPM yang berada di wilayahnya desa tersebut.
Acara yang dilaksanakan dari pukul 08.00 WIB berjalan lancar dan sesuai prosedur Protokol Kesehatan (Prokes).
“Masing-masing mendapat Rp 300 ribu per kepala keluarga yang langsung disalurkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Cisaat beserta petugas Kemensos,” Kata Nanak Sukron, Kepala Desa Cisaat kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (17/02/21).
Lanjut ia, adapun teknis pengambilan penerima BST sendiri, penerima perlu menunjukkan KTP-el atau KK asli dan surat undangan, serta memperhatikan Prokes guna mencegah penularan Covid-19.
Selain itu, Pemdes akan terus mengawal segala bentuk bantuan agar bisa dirasakan langsung oleh semua lapisan masyarakat.
“BST ini diberikan agar kehadiran pemerintah dapat dirasakan masyarakat, bagi penerima manfaat bisa lebih bersyukur dan bisa memanfaatkannya di masa pandemi ini,” terangnya.
Sementara Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Cicurug, Danik Saputra menambahkan, untuk memaksimalkan penyaluran agar terserap sepenuhnya, tidak lain terus mengawal dan akan berkomunikasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) supaya yang diberikan Kemensos bisa dirasakan oleh masyarakat secara langsung.
“Bantuan ini terus digulirkan sebulan sekali di masing-masing desa sampai bulan April 2021 mendatang,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












