JURNALSUKABUMI.COM – Rencana mengikuti perhelatan Pilkada Kabupaten Sukabumi Desember mendatang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri. Akhirnya memutuskan mengajukan pengunduran diri ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi dan menunggu dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Benar Pak Iyos sudah mengajukan pengunduran diri, kami memproses ke BKN hingga menunggu keputusan dari BKN,” ungkap Kepala BKPSDM Ade Suryaman kepada jurnalsukabumi.com.
Adapun mekanisme pengunduran diri Iyos Somantri tidak otomatis non aktif. Namun menunggu dari BKN yang akhirnya SK keluar oleh Bupati Sukabumi.
“Kami memproses Pak Iyos ini adalah APS atau pensiun dini. Sesuai dengan aturan UU No 10 Tahun 2016 dan PP 17 Pasal 25 yakni Manajemen PNS,” katanya.
Saat ditanya kapan kepastian Iyos Somantri Non-aktif menjadi Sekda, Menurut Ade, kemungkinan awal September mendatang. Namun pihaknya masih menunggu dari BKN.
“Nah untuk kekosongan sendiri nanti akan diisi oleh PJS, yang nantinya ada mekanisme yang mengatur,” pungkasnya.
Reporter: Hendi || Redaktur: FK Robbi












