Lepas dari Tuntutan, Perkara dr. Silvi Apriani Dinilai Bukan Tindak Pidana

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Babak baru perkara hukum yang menjerat dr. Silvi Apriani berakhir dengan putusan berbeda di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi dan menyatakan dr. Silvi Apriani lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan PT Bandung Nomor 338/PID/2026/PT BDG yang dibacakan pada 27 Agustus 2026. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan harkat, martabat, serta nama baik dr. Silvi Apriani.

Kuasa hukum dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari, S.H., Lc., B.Fin., C.Med., menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim PT Bandung telah melihat secara cermat substansi perkara dan menilai persoalan yang terjadi berkaitan dengan hubungan keperdataan.

“Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat untuk melakukan persekusi atau kriminalisasi hubungan perdata,” ujar Holpan dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Berawal dari Perjanjian Kerja Sama Bisnis

Holpan menjelaskan, perkara tersebut bermula dari Perjanjian Kerja Sama bisnis yang ditandatangani pada 12 Maret 2025.

Dalam pelaksanaannya, muncul dinamika bisnis, termasuk persoalan pencairan dana dan administrasi perbankan. Menurut pihak dr. Silvi Apriani, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata berdasarkan hubungan kontraktual para pihak.

Namun, persoalan tersebut kemudian bergulir ke ranah pidana hingga dr. Silvi Apriani menjalani proses hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT Bandung menilai perbuatan yang didakwakan memang ada. Namun, majelis menilai tidak terdapat niat jahat atau mens rea yang menjadikan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan putusan onslag, yakni melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Kuasa Hukum Siapkan Langkah Ganti Rugi

Putusan lepas tersebut menjadi dasar bagi tim kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak dr. Silvi Apriani setelah sebelumnya menjalani rangkaian proses hukum, termasuk penangkapan, penahanan, dan persidangan.

Holpan menyatakan pihaknya juga tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil berdasarkan ketentuan KUHAP Baru.

“Pasal 173 KUHAP mengatur hak terdakwa untuk menuntut ganti rugi akibat ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan sah, termasuk kekeliruan penerapan hukum seperti putusan onslag ini,” kata Holpan.

Menurut Holpan, ketentuan Pasal 173 hingga Pasal 175 KUHAP Baru memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan akibat proses hukum untuk memperjuangkan haknya sesuai mekanisme yang tersedia.

Sejumlah Pihak Disebut Telah Dilaporkan

Tidak hanya mempersiapkan langkah terkait ganti rugi, tim kuasa hukum dr. Silvi Apriani juga menyatakan telah menempuh langkah hukum terhadap sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Holpan mengatakan laporan telah dilakukan melalui jalur perdata maupun pidana.

“Saat ini kami sudah melaporkan beberapa pihak terkait baik secara perdata maupun pidana. Mari kita kawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan agar tidak ada dr. Silvi lainnya yang mengalami hal serupa,” ujarnya.

Dengan putusan PT Bandung tersebut, perkara dr. Silvi Apriani memasuki babak baru. Tim kuasa hukum kini menyatakan akan fokus memperjuangkan pemulihan hak dan nama baik kliennya serta menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pernah Bertugas di Papua dan Prancis, Kini dr. Rizky Marpaung Layani Kesehatan Warga Sukabumi
Hari Santri 2026, Dewan Teddy Setiadi Ajak Santri Berilmu dan Berakhlak Mulia
13 Tahun Mondok, Ajeng Kholifah Jadi Semangat Santri Sukabumi ke Forum Internasional
Angkat Hanjeli Sukabumi, Asep Hidayat Mustopa Masuk 3 Besar Finalis DPD RI Awards 2026
Tampil Gemilang di Jaraido Championship 3, Pesilat Muda Sukabumi Zahra Dwi Khoirunnisa Raih Juara 1 Nasional
Yudi Prangga Pimpin DPK KNPI Cicurug, Potensi Pemuda Dibidik dari Pertanian hingga Industri
Iman Adinugraha Raih IJTI Award, Dorong Aspirasi Sukabumi dari Parlemen Nasional
Budi Setiawan Resmi Pimpin IJTI Sukabumi Raya Periode 2026–2029

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Pernah Bertugas di Papua dan Prancis, Kini dr. Rizky Marpaung Layani Kesehatan Warga Sukabumi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Hari Santri 2026, Dewan Teddy Setiadi Ajak Santri Berilmu dan Berakhlak Mulia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:18 WIB

13 Tahun Mondok, Ajeng Kholifah Jadi Semangat Santri Sukabumi ke Forum Internasional

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Angkat Hanjeli Sukabumi, Asep Hidayat Mustopa Masuk 3 Besar Finalis DPD RI Awards 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Tampil Gemilang di Jaraido Championship 3, Pesilat Muda Sukabumi Zahra Dwi Khoirunnisa Raih Juara 1 Nasional

Berita Terbaru