JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan menyambut positif kesepakatan antara DPR RI dan Pemerintah terkait skema pengangkatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027.
Ketua DPP Partai Gerindra menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata negara dalam menjawab aspirasi para guru honorer dan PPPK di seluruh penjuru Indonesia yang selama ini memperjuangkan kejelasan status kepegawaian serta kesejahteraan mereka.
“Pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027 ini merupakan kabar baik yang sangat dinantikan. Ini adalah jawaban atas aspirasi dan perjuangan panjang para tenaga pendidik di berbagai daerah yang mendesak adanya kepastian status hukum dan peningkatan kesejahteraan,” kata Hergun, sapaan karib Heri Gunawan.
Legislator dari Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi tersebut memaparkan, data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat saat ini ada 995.245 guru berstatus PPPK, di mana 231.246 orang di antaranya masih berstatus PPPK paruh waktu.
Dengan adanya kesepakatan ini, para guru PPPK paruh waktu tidak hanya berkesempatan dialihkan menjadi penuh waktu, tetapi guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu juga akan diberikan ruang untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal 2027.
“Kesempatan mengikuti seleksi PNS pada 2027 mendatang tidak terbatas bagi guru sekolah umum saja, melainkan juga mencakup guru madrasah, guru Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, hingga guru Taman Kanak-Kanak (TK). Kebijakan ini menghadirkan rasa keadilan dan kesetaraan bagi seluruh elemen pendidik,” tutur Hergun.
Lebih lanjut, Hergun mengingatkan bahwa pemenuhan proyeksi kebutuhan guru nasional yang mencapai 526.689 formasi harus dibarengi dengan perencanaan matang. Ia menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian PANRB, Kemendikdasmen, Kemenag, dan Kementerian Keuangan agar mekanisme pengangkatan ini berjalan lancar tanpa mengganggu ketahanan fiskal daerah maupun pusat.
“Kami di Komisi II DPR RI akan terus mengawal jalannya proses transisi dan seleksi ini agar berjalan adil, transparan, serta tepat sasaran. Jangan sampai ada kendala birokrasi yang merugikan para guru saat regulasi ini diimplementasikan secara penuh pada 2027,” pungkasnya.
Redaktur: Ujang Herlan











