Dituntut Taat Pajak, Layanan Samsat Kini Dinilai Lebih Mudah, Warga Keluhkan Antrean Panjang

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.com – Masyarakat pemilik kendaraan bermotor tetap dituntut memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat kini dinilai semakin sederhana, terutama dari sisi persyaratan administrasi yang tidak lagi serumit sebelumnya.

Namun, kemudahan prosedur tersebut masih dihadapkan pada persoalan antrean yang cukup panjang, terutama ketika jumlah pemohon datang dalam waktu bersamaan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, persyaratan administrasi untuk pembayaran pajak kendaraan maupun perpanjangan STNK relatif lebih sederhana sehingga masyarakat tidak perlu membawa banyak dokumen seperti yang selama ini dikeluhkan.

Meski prosedur telah dipermudah, waktu yang dibutuhkan masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak masih cukup panjang akibat antrean pemohon.

Salah seorang warga Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Iyan Suryana (37), mengatakan persyaratan pembayaran pajak kendaraan saat ini menurutnya lebih ringkas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Namun, ia mengaku harus meluangkan waktu cukup lama karena antrean di Samsat Cibadak cukup panjang.

“Saya kemarin bayar pajak di Samsat Cibadak, sampai bela-belain izin kerja. Sebenarnya syarat dan caranya tidak lagi berbelit seperti dulu. Tidak ada bayar ini itu,” ujar Iyan, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, persoalan justru muncul dari panjangnya antrean yang membuat proses pembayaran membutuhkan waktu berjam-jam.

“Hanya saja antreannya panjang sekali. Kemarin saja saya datang jam 9 sudah dapat antrean seratus lebih, saya beres bayar pajak sekitar jam dua siang,” katanya.

Iyan menilai kemudahan persyaratan administrasi merupakan perkembangan positif dalam pelayanan kepada masyarakat.

Namun, menurutnya, peningkatan kapasitas pelayanan juga diperlukan agar masyarakat tidak harus menghabiskan waktu terlalu lama untuk menyelesaikan kewajibannya.

Masyarakat berharap penambahan loket atau peningkatan kapasitas pelayanan dapat menjadi perhatian sehingga kemudahan prosedur yang telah diterapkan dapat diikuti dengan proses pelayanan yang lebih cepat.

Dengan demikian, kewajiban membayar pajak kendaraan tidak hanya semakin mudah dari sisi administrasi, tetapi juga lebih efisien dari sisi waktu pelayanan.

Reporter: Idris Andriansah | Redaktur: Ujang Herlan

 

Berita Terkait

Ngeyel! Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Masih Beroperasi
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kebun Jati Sukabumi
Dua Remaja Terseret Ombak Pantai Cibuaya Ditemukan Tewas
Budi Azhar Minta Gubernur Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Layanan RS Tanpa BPJS
Video Bocah Menangis Minta MBG Viral, SPPG Polres Gegerbitung 3 Ungkap Alasan Distribusi Terhenti? 
Menaker Buka Pelatihan TMT ABT Batch 2, Targetkan Perluasan Kesempatan Kerja di Sukabumi
Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Ngeyel! Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Masih Beroperasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kebun Jati Sukabumi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Dua Remaja Terseret Ombak Pantai Cibuaya Ditemukan Tewas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Budi Azhar Minta Gubernur Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Layanan RS Tanpa BPJS

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Video Bocah Menangis Minta MBG Viral, SPPG Polres Gegerbitung 3 Ungkap Alasan Distribusi Terhenti? 

Berita Terbaru

HEADLINE

Ngeyel! Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Masih Beroperasi

Selasa, 13 Okt 2026 - 16:37 WIB

HEADLINE

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kebun Jati Sukabumi

Selasa, 13 Okt 2026 - 16:00 WIB