JURNALSUKABUMI.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas terkait polemik pembangunan gedung dakwah di Komplek Pusbangdai, Cikembar. Pihak panitia memastikan kondisi keuangan proyek sangat aman sekaligus menepis tudingan miring yang menyebut proyek tersebut mangkrak.
Ketua Pelaksana Panitia Pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi, Afrizal Adhi Permana, menegaskan bahwa isu dana hibah telah habis tanpa fisik yang jelas adalah informasi menyesatkan alias hoaks. Saat ini, progres pembangunan justru sudah menunjukkan hasil signifikan mencapai 89 persen.
“Kami pastikan keuangan aman dan terkendali. Isu yang menyebut dana MUI sudah habis diberikan kepada pelaksana itu hoaks. Pembangunan pun belum bisa disebut mangkrak karena proses evaluasi di lapangan terus berjalan,” tegas Afrizal, Senin (13/04/2026).
Langkah tegas kini diambil panitia dengan memproses pemutusan kontrak terhadap CV Sayaka Berkah Utama. Kontraktor tersebut dinilai gagal memenuhi komitmen waktu penyelesaian pekerjaan sesuai kesepakatan awal.
Konsultan Pengawas Pembangunan, Endang Mulyana, menambahkan bahwa sistem pembayaran yang diterapkan bersifat contractual—alias hanya membayar pekerjaan yang sudah selesai. Hal ini dilakukan demi menjaga akuntabilitas anggaran umat.
“Uang masih aman di tangan owner (MUI). Kami tidak akan gegabah mencairkan dana jika pekerjaan tidak sesuai progres. Saat ini ada sisa 13,06 persen hak kontraktor yang memang belum kami bayarkan karena administrasi pemutusan kontrak sedang berjalan,” ungkap Endang.
Ia juga meluruskan persepsi publik mengenai istilah “mangkrak”. Menurutnya, sebuah bangunan disebut mangkrak jika pengerjaan berhenti total dan anggaran ludes tanpa hasil fisik yang setara. Dalam kasus ini, pengerjaan hanya menyisakan tahap finishing seperti pengecatan, plafon, dan penataan halaman.
“Justru kami menjaga agar tidak ada kerugian negara atau umat. Panitia optimis, setelah administrasi kontraktor ini selesai, gedung akan segera tuntas dan bisa dipergunakan,” pungkasnya.
Redaktur: Ujang Herlan












