JURNALSUKABUMI.COM – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi berkomitmen mendukung penuh para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menyediakan permodalan melalu pinjaman atau kredit Primas.
Dimana, kredit Primas ini dijamin oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui kredit Mubarokah, yang mana hanya diperuntukkan untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi saja.
Begitupun untuk warga Sukabumi ini persyaratannya untuk menggunakan kredit Primas, diantaranya:
- Warga Kabupaten Sukabumi dibuktikan dengan foto copy KTP, kartu keluarga dan buku nikah.
- Sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) minimal enam bulan.
- Maksimal pinjaman Rp 5000.000.
- Jangka waktu 12 bulan.
- Nasabah bebas bayar bunga.
- Hasik slik OJK tidak tercatat pinjaman di Bank lain.
Kredit Primas ini selain tidak ada bunganya, sekaligus untuk membantu masyarakat khusus untuk mendukung UMKM dari segi permodalan. Namun, tidak hanya itu para pelaku UMKM yang akan menggunakan pinjaman tersebut harus memenuhi persyaratan itu, jika ada kesulitan dalam persyaratan tersebut dari BPR akan membantunya.
Reporter: Rizqi Taupiq | Redaktur: Ujang Herlan

















