JURNALSUKABUMI.COM – Tragedi meninggalnya Nizam Syafei, pelajar asal Desa Cipendey, Surade, kini ditangani dengan pendekatan scientific crime investigation demi kebenaran yang objektif dan berkeadilan.
Kuasa Hukum Ayah Korban, Dedi Setiadi mengaku di tengah derasnya arus spekulasi di media sosial, pihkanya memilih pijakan kokoh pembuktian ilmiah dan hasil penyidikan pihak kepolisian.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Sukabumi ini tidak mau mengambil kesimpulan tergesa-gesa, melainkan dirinya juga harus menghormati langkah tepat dari Polres Sukabumi.
“Kita mengikuti hasil penyidikan Polres Sukabumi. Karena sampai sekarang dalam kasus yang tengah viral saat ini semua dugaan belum mengarah kepada seseorang,” tegas Dedi saat dihubungi Jurnal Sukabumi, Senin (23/02/2026).
Advokat senior yang merupakan salah satu lulus S1 Hukum STH Pasundan Sukabumi terbaik ini pun meminta pihak kepolisian memastikan keadilan bagi almarhum berdasarkan fakta dan tidak terpancing spekulasi media sosial.
“Kita tunggu seluruh fakta medis dan hukum terverifikasi. Dan meminta penyidik profesional dalam menangani perkara ini,” jelas Dedi.
Dalam kasus kematian Nizam Syafei (12) yang merupakan buah hati dari pasangan Anwar Satibi dan Lisnawati ini untuk dugaan sementara meninggal dunia akibat dugaan kekerasan yang dilakukan oleh ibu tirinya, TR.
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan, autopsi sementara menemukan luka bakar derajat 2A di wajah, leher, dan beberapa anggota tubuh, serta luka lecet akibat benturan tumpul. Namun, tidak ada tanda kekerasan pada organ vital. Sebaliknya, tim dokter mendapati penyakit kronis pada paru-paru serta perbendungan organ dalam.
Kasat Reskrim AKP Hartono menambahkan, korban juga didiagnosis sepsis yang memicu penurunan kesadaran. Untuk memastikan penyebab pasti, sampel organ telah dikirim ke Pusdokkes Polri untuk pemeriksaan Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik. “Kesimpulan masih sementara, menunggu hasil laboratorium definitif,” tegasnya.
Hingga Sabtu, 16 saksi telah diperiksa intensif, mulai dari keluarga, warga sekitar, hingga tenaga medis. Polisi juga menyelaraskan data dengan video pengakuan korban yang sempat viral, namun menegaskan bukti digital tetap harus diuji secara ilmiah.
Penyidikan saat ini berpijak pada Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak. “Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak akan diproses sesuai hukum dengan ancaman maksimal,” kata Hartono.
Langkah Polres Sukabumi menempatkan laboratorium dan sains sebagai panglima diharapkan mampu membuka tabir kebenaran, menjawab kegelisahan publik, dan menghadirkan keadilan yang bermartabat.
Redaktur: Ujang Herlan











