JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Kota Sukabumi resmi menerima hibah aset berupa 15 bidang tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Belasan aset tanah yang merupakan hasil rampasan negara tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp9 miliar.
Penyerahan aset dilakukan secara simbolis di Aula Oman Sahroni, Pemerintah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026).
Prosesi ini disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta sejumlah kepala daerah lainnya.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengungkapkan, tambahan aset ini menjadi langkah strategis bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas fiskal dan mendukung program pembangunan di wilayah yang di pimpinnya.
“Alhamdulillah, hari ini kami menerima hibah dari KPK berupa 15 bidang tanah. Insya Allah, aset ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat dan untuk meningkatkan kepemilikan aset Kota Sukabumi,” ungkap Ayep Zaki dalam siaran pers diterima jurnalsukabumi.com Rabu sore.
Ayep menjelaskan, meskipun wilayah Kota Sukabumi secara geografis relatif kecil, hibah 15 bidang tanah ini memiliki nilai yang sangat signifikan. Pihaknya berkomitmen untuk mengelola aset tersebut secara transparan dan akuntabel.
Rencananya, lahan-lahan tersebut akan digunakan untuk mendukung peningkatan infrastruktur serta optimalisasi pelayanan publik di Kota Sukabumi.
“Kami akan kelola secara produktif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Ini adalah bentuk sinergi antara pemerintah pusat melalui KPK dan pemerintah daerah dalam penatausahaan aset negara,” jelas dia.
Hasil rampasan pidana korupsi
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Asep Rahmat menyampaikan tiga pesan utama terkait pelaksanaan hibah tersebut.
Pertama, hibah merupakan rangkaian upaya penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Kedua, pelaksanaan hibah menjadi bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi agar terbebas dari praktik Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN).
Ketiga, terdapat dua aspek utama yang akan dimonitor dan dievaluasi, yakni pencatatan dan pemanfaatan aset, termasuk kewajiban pemasangan plang yang menegaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi.
“Dengan diterimanya hibah ini, Pemerintah Kota Sukabumi dapat segera menindaklanjuti proses administrasi dan pengelolaan, serta dapat memanfaatkan aset tersebut secara optimal untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Asep.
Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan











