Mantan Kades di Cibadak Diringkus Polisi, Diduga Korupsi BLT Desa Rp1,35 Miliar

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang menyeret mantan pejabat publik. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp1,35 miliar.

Tersangka yang diamankan adalah GIS (52), mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Ia diduga kuat menyelewengkan bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Kepala Polres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengungkapkan bahwa tersangka menyalahgunakan wewenang di saat masyarakat sedang berjuang menghadapi kesulitan ekonomi akibat pandemi.

“Modusnya adalah dengan memalsukan laporan pertanggungjawaban dan memalsukan tanda tangan para penerima manfaat BLT. Dana yang seharusnya jatuh ke tangan warga justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Samian dalam keterangan tertulis diterima jurnaksukabumi.com Selasa (27/1/2026).

Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengumpulkan alat bukti yang kuat. Saat ini, berkas perkara tersangka GIS telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas sudah lengkap dan akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan,” ujar Samian.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, memerinci sejumlah barang bukti yang berhasil disita penyidik, antara lain, SK Pengangkatan Kepala Desa, dokumen APBDes periode 2020–2022, bundel laporan pertanggungjawaban (LPJ) BLT Desa.

Selain itu rekening koran milik tersangka, uang tunai sebesar Rp108 juta dan atribut partai politik tertentu.

Atas perbuatannya, tersangka GIS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Hartono.

Pesan Kepala Polres

AKBP Dr. Samian memberikan peringatan keras kepada seluruh aparatur desa dan daerah di Kabupaten Sukabumi agar mengelola anggaran secara transparan.

“Jangan coba-coba mengambil keuntungan dari jabatan. Kami berkomitmen tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan dana pemerintah yang merugikan rakyat kecil,” kata Samian.

Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

Pencurian Nasabah Bank Modus Gembos Ban, Uang Milik SPPG Rp191 Juta Raib
Pertama Kalinya! Wali Kota Ayep Zaki Inisiasi Pertemuan 20 Duta Besar untuk Promosi Internasional
Diduga Korupsi BLT Rp1,35 Miliar, Mantan Kades di Cibadak Resmi Dijebloskan ke Lapas Bandung
Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Kontrakan Sukabumi, Sabu 78,3 Gram Disita
Soal Kredit Rp176 Miliar, Demonstran di Kejari Kota Sukabumi Sebut Nama Pemilik PT Alpindo Ayep Zaki? 
Satu Tahun Menunggu, Warga Gempol Lelah Dibohongi Janji Relokasi
Rumah Makan Parantina Lingkar Selatan Sukabumi Terbakar, Bangunan dan Mobil Ludes
Jerit Penumpang Angkot Warungkiara, Saat Rem Blong di Turunan Baeud

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:05 WIB

Pencurian Nasabah Bank Modus Gembos Ban, Uang Milik SPPG Rp191 Juta Raib

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:12 WIB

Pertama Kalinya! Wali Kota Ayep Zaki Inisiasi Pertemuan 20 Duta Besar untuk Promosi Internasional

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:20 WIB

Diduga Korupsi BLT Rp1,35 Miliar, Mantan Kades di Cibadak Resmi Dijebloskan ke Lapas Bandung

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:59 WIB

Pengedar Narkotika Diringkus Polisi di Kontrakan Sukabumi, Sabu 78,3 Gram Disita

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:40 WIB

Soal Kredit Rp176 Miliar, Demonstran di Kejari Kota Sukabumi Sebut Nama Pemilik PT Alpindo Ayep Zaki? 

Berita Terbaru