JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menegaskan bahwa DPR tidak memiliki agenda untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada maupun perubahan sistem pemilihan kepala daerah menjadi dipilih oleh DPRD.
Hergun sapaan karib Heri Gunawan ini menjelaskan, revisi UU Pilkada tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun ini. Karena itu, isu mengenai pemilihan kepala daerah oleh DPRD dipastikan tidak benar.
“DPR memastikan tidak ada pembahasan RUU Pilkada. Fokus DPR saat ini adalah revisi UU Pemilu,” kata Hergun kepada jurnalsukabumi.com Selasa (20/1/2026).
Politisi gaek asal Sukabumi ini menambahkan, dalam pembahasan RUU Pemilu, ketentuan pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. DPR tidak berencana mengubah sistem pemilihan presiden yang sudah berjalan saat ini.
“Terkait wacana penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu, Heri menyebutkan bahwa gagasan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh dan tidak dapat diterapkan secara terburu-buru,” bebernya.
Menurut Hergun, pemanfaatan teknologi dalam pemilu sejalan dengan perkembangan zaman dan berpotensi meningkatkan efisiensi, termasuk dari sisi pembiayaan. Namun, penerapan e-voting harus mempertimbangkan berbagai aspek penting.
“Ini yang perlu kita pelajari secara serius, bagaimana jika e-voting diterapkan di Indonesia,” ujarnya.
Legislator Senayan dari fraksi Gerindra ini menekankan bahwa kajian mendalam diperlukan agar penggunaan teknologi pemilu tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait kepercayaan publik, keamanan sistem, serta integritas hasil pemilu.
Oleh karena itu, wacana e-voting harus dibahas secara hati-hati, komprehensif, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum diambil sebagai kebijakan.
Redaktur: Ujang Herlan











