JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, mendatangi rumah Deni Sugiarto (36 tahun) warga Kampung Cidangder RT 033/008, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, yang merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan meninggal dunia di Kamboja pada 17 Januari.
Kepala Dinas, Sigit Widarmadi melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Endang Sopyan menyampaikan, bahwa pihaknya secara kedinasan turut berduka cita atas wafatnya almarhum Deni Sugiarto.
“Kami keluarga besar Disnakertrans menyampaikan ucapan bela sungkawa sedalam-dalamnya. Dan dalam peristiwa ini semoga menjadi peringatan untuk lebih waspada akan ajakan kerja ke luar negeri ilegal,” ungkapnya, Selasa (20/1)
Ia menjelaskan, walaupun proses pemulangan jenazah almarhum lumayan lama sekitar enam bulan, dan akhirnya tiba di rumah korban pada Minggu malam 18 Januari 2026.
Meski demikian, kata Endang, peristiwa ini harus menjadi pengingat dan pembelajaran serius bagi masyarakat, untuk tidak mudah tergiur bekerja ke luar negeri dengan dijanjikan bayaran besar.
“Kami imbau warga agar lebih hati-hati dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
Ia menambahkan, para pencari kerja yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi dan aman melalui sistem yang telah disediakan pemerintah.
Menurutnya, Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dapat mengakses Sisko P2MI (Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk memastikan proses penempatan sesuai ketentuan.
“Kami ingatkan pencaker untuk ke luar negeri dapat mengakses melalui sisko P2MI untuk memastikan calon PMI terdaftar dan bisa mengakses informasi tentang cara, proses perekrutan calon PMI sesuai skema penempatan yang dipilihnya,” tutupnya.
Reporter: CR1 | Redaktur: Ujang Herlan











