JURNALSUKABUMI.COM – Selama 2025, 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK di Kabupaten Sukabumi tercatat kangkangi aturan.
Atas tindakan indisipliner tersebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas hingga pemecatan.
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengungkap bahwa tindakan indisipliner tersebut terjadi dari perlakuan tindakan pidana korupsi, asusila, hingga perilaku atau kinerja buruk.
Dari 10 orang ASN tersebut, lanjut Ganjar, 2 di antaranya pegawai PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya, 5 orang PNS diberhentikan dengan tidak hormat, dan 3 PNS lainnya diberhentikan sementara.
“Untuk 2 orang PPPK tidak diperpanjang kontrak kerja karena evaluasi kinerja kurang baik, 5 orang PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena 4 orang PNS terjerat tipikor dan 1 orang tindakan asusila, serta ada 3 ASN yang diberhentikan sementara sebagai PNS karena menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Ganjar saat dihubungi jurnalsukabumi.com, Sabtu (17/1/2026).
Langkah tersebut, terang Ganjar, menjadi peringatan kepada ASN lainnya agar tidak melanggar aturan dan mempertegas tidak ada ampun bagi para pegawai yang terbukti bersalah.
Ia berharap kepada para ASN baik PNS maupun PPPK agar pegawai pemerintah bisa kembali pada marwahnya sebagai pelayanan masyarakat.
“Kepada PNS ataupun PPPK mari kita sama-sama menjaga kinerja, menjaga marwah ASN sebagai pelayan publik. Mari kita sama-sama berjuang dengan bekerja secara optimal di bidang masing-masing,” ucap Ganjar.
Redaktur: Ujang Herlan











