JURNALSUKABUMI.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi mengawali tahun 2026 dengan percepatan agenda legislasi daerah. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui rapat kerja bersama perangkat daerah yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Jumat (9/1/2026).
Rapat tersebut difokuskan pada evaluasi dan percepatan penyelesaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang pembahasannya belum tuntas pada tahun 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyampaikan bahwa kelanjutan pembahasan Raperda luncuran merupakan amanat Tata Tertib DPRD yang wajib dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.
“Empat Raperda yang menjadi perhatian kami meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pelindungan Penyandang Disabilitas, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perhubungan,” kata Bayu.
Ia menjelaskan, rapat kerja tersebut melibatkan OPD pengampu untuk memetakan hambatan yang selama ini menghambat proses penyelesaian regulasi. Selain itu, Bapemperda juga menekankan pentingnya keseriusan OPD dalam menyempurnakan substansi aturan agar selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
“Regulasi daerah harus memiliki dasar hukum yang kuat, aplikatif, dan mampu menjadi pedoman kerja OPD sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi turut menegaskan kembali prinsip dasar pengajuan Raperda. Bayu menyebutkan, usulan regulasi daerah idealnya berangkat dari empat landasan utama, yakni delegasi peraturan perundang-undangan, kebutuhan otonomi daerah, dukungan terhadap RPJMD dan visi-misi kepala daerah, serta aspirasi masyarakat.
Ke depan, DPRD mendorong adanya penyaringan yang lebih selektif terhadap usulan Raperda. Menurut Bayu, regulasi yang bersifat teknis sebaiknya diinisiasi oleh pemerintah daerah, sementara DPRD diarahkan untuk mengawal Raperda yang lahir dari kebutuhan sosial masyarakat.
Ia mencontohkan regulasi terkait pondok pesantren, perlindungan masyarakat hukum adat, serta pelestarian pengetahuan tradisional dalam kawasan sumber air sebagai produk hukum yang berbasis aspirasi publik.
“Pembagian peran yang proporsional akan mempercepat proses legislasi dan meningkatkan kualitas perda,” pungkasnya.
Bapemperda menargetkan empat Raperda luncuran tersebut dapat dirampungkan pada triwulan pertama 2026. Bayu menegaskan bahwa secara umum materi muatan telah disusun dan melalui tahapan harmonisasi, sehingga saat ini tinggal penyempurnaan akhir bersama OPD terkait.
Reporter: PPL | Redaktur: Ujang Herlan












