JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi atau yang dikenal dengan sebutan ‘Pink Lady’.
Rencananya, pil tersebut akan diedarkan secara massal untuk merayakan malam pergantian tahun 2025 ke 2026 di wilayah Sukabumi.
Polisi berhasil membongkar praktik produksi rumahan (home industry) ini di sebuah ruko di Jalan Pelabuhan II, KM 5, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Selasa (23/12/2025) malam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial RND (41), warga Cikole, ditangkap di lokasi yang dijadikan tempat produksi.
“Kami melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan seluruh proses produksi, mulai dari pengolahan bahan baku, pencetakan, penimbangan, hingga pengemasan,” ungkap Tenda di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (31/12/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 434 butir pil ekstasi siap edar, 235 gram serbuk bahan baku ekstasi, alat pencetak tablet manual, plastik kapsul, timbangan digital, handphone, dan satu unit sepeda motor.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium, pil ‘Pink Lady’ ini mengandung zat psikotropika golongan 1 jenis Mefredon,” ujar dia.
Tersangka RND diketahui menyewa ruko tersebut seharga Rp2 juta hanya untuk durasi dua hari sebagai tempat produksi kilat. Bahan baku awal berupa 1.000 butir kapsul didapatkan dari wilayah Gekbrong, Kabupaten Cianjur, dengan sistem ‘tempel’.
“Bahan baku berbentuk kapsul itu kemudian dibuka, dimasukkan ke baskom stainless, lalu diolah kembali menggunakan alat cetak hingga menjadi butiran ekstasi siap edar,” jelas Tenda.
Sebelum tertangkap, RND sempat mengedarkan 40 butir ekstasi di wilayah Warudoyong dan Jalan R Syamsudin SH dengan harga Rp400 ribu per butir.
Target Edar 6.000 Butir
Pihak kepolisian menyebut aksi ini merupakan bagian dari jaringan besar. Targetnya, sebanyak 6.000 butir ekstasi akan disebar ke seluruh wilayah Sukabumi khusus untuk pesta malam tahun baru.
Jika seluruh barang bukti berhasil diedarkan, keuntungan jaringan ini diperkirakan mencapai Rp337 juta.
Saat ini, polisi tengah memburu satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AA.
“Perintah datang dari AA. RND hanya menjalankan instruksi dengan sistem tempel. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama bahan baku tersebut,” pungkas Tenda.
Kontributor : Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan











