JURNALSUKABUMI.COM – Dalam upaya mendukung penerapan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Air Bersih, Perumda Air Mineral Tirta Jaya Mandiri (Perumda AMTJM) Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan sosialisasi penggunaan desinfektan dalam proses pengolahan air bersih.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penggunaan desinfektan demi menjaga kualitas air yang didistribusikan kepada pelanggan.
Kepala Proyeksi Perumda AM TJM, Ida Darmawati, menjelaskan bahwa desinfektan yang digunakan berupa senyawa sodium hipoklorit (NaClO). Senyawa ini berfungsi membunuh kuman dan mikroorganisme berbahaya dalam air.
“Sebelum air didistribusikan ke pelanggan, kami lakukan perlakuan terlebih dahulu di tempat penampungan atau di sumber air dengan menambahkan sodium hipoklorit. Tujuannya agar air yang sampai ke pelanggan lebih aman, nyaman, dan sehat untuk dikonsumsi,” ujar Ida Darmawati, Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut, Ida menuturkan bahwa penggunaan desinfektan merupakan langkah strategis menghadapi tantangan lingkungan dan perubahan iklim yang dapat memengaruhi kualitas sumber air. Dengan penerapan desinfektan di seluruh sistem pengolahan dan sumber mata air, Perumda Tirtajaya Mandiri berkomitmen menjaga mutu air agar tetap layak dan sehat bagi masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Perumda Tirtajaya Mandiri berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan air bersih sesuai standar kesehatan serta turut mendukung program pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Reporter: Dzikri Nasrullah | Redaktur: Ujang Herlan












