Songsong HPN 2026, SMSI Buka Dialog Nasional Bertajuk Media Baru vs UU ITE

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Dialog Nasional bertajuk “Media Baru vs UU ITE” di Kantor Pusat SMSI, Jalan Veteran II, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian menuju Hari Pers Nasional (HPN) 2026, dengan menghadirkan para pakar hukum, praktisi media, dan pelaku konten digital untuk membahas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024.

Acara yang berlangsung secara hybrid ini dibuka oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus, yang menekankan pentingnya pemahaman hukum di era media digital. “Teman-teman media baru jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama agar bisa terus berkarya secara bertanggung jawab,” ujarnya. Menurutnya, literasi hukum dan etika digital menjadi kunci agar kebebasan berekspresi tetap berjalan berdampingan dengan tanggung jawab sosial.

Dialog menghadirkan narasumber lintas bidang, antara lain Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI dan Dewan Pembina SMSI) yang diwakili oleh Anang Supriatna, Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers dan CEO Tribun Network), Prof. Dr. Henri Subiakto, S.H., M.Si. (Guru Besar Universitas Airlangga dan pakar komunikasi politik), serta Rudi S. Kamri (konten kreator dan CEO Kanal Anak Bangsa TV). Diskusi dipandu oleh Mohammad Nasir, Dewan Pakar SMSI sekaligus mantan wartawan senior Harian Kompas.

Mewakili Jamintel Kejaksaan RI, Anang Supriatna menjelaskan bahwa revisi UU ITE tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan menata ruang digital agar lebih sehat dan beretika. Ia menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan hanya penyebaran konten negatif, tetapi juga maraknya berita bohong dan ujaran kebencian melalui media sosial. “Berita hoaks dan ujaran kebencian bisa memicu konflik sosial dan merusak persatuan bangsa. Karena itu, literasi digital menjadi senjata utama bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi,” ujarnya. Anang menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku penyebar hoaks dilakukan secara selektif dan proporsional dengan memperhatikan konteks, motif, serta dampak sosial yang ditimbulkan.

Sementara itu, Dahlan Dahi mengingatkan pentingnya menjaga etika jurnalistik di tengah ledakan media baru. Menurutnya, siapa pun yang memproduksi berita, baik lewat portal maupun YouTube, wajib memegang prinsip verifikasi dan akurasi. “Jangan lupakan kode etik. Semua produk informasi publik harus berlandaskan tanggung jawab, bukan sekadar mengejar viral,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Henri Subiakto menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE yang direvisi menekankan unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang. Ia memaparkan bahwa Pasal 27 ayat (3) dan 27A merupakan pasal yang paling sering digunakan dalam kasus pencemaran nama baik di ruang digital. “Unsur ‘dengan sengaja’ kini menjadi dasar utama. Seseorang baru dapat dipidana jika terbukti memiliki niat jahat untuk menyerang kehormatan orang lain melalui media elektronik,” terangnya. Henri menambahkan bahwa revisi UU ITE tahun 2024 merupakan upaya untuk menyeimbangkan antara perlindungan terhadap nama baik dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Adapun Rudi S. Kamri menilai UU ITE tidak perlu ditakuti oleh pelaku media maupun kreator konten selama memahami batas hukum dan memiliki niat baik dalam berkarya. “Kalau kita tidak menyebarkan fitnah dan menghormati fakta, UU ITE bukan ancaman. Justru ini menjadi pedoman agar ruang digital kita lebih sehat,” ucapnya.

Diskusi yang berlangsung dinamis ini diikuti oleh pengurus SMSI dari seluruh Indonesia, baik secara daring maupun luring. Para peserta aktif berdialog mengenai praktik jurnalisme digital, tanggung jawab hukum, hingga strategi menjaga kebebasan berekspresi di tengah berkembangnya platform media baru. Acara ditutup dengan ajakan bersama untuk memperkuat kolaborasi antara regulator, penegak hukum, dan pelaku media digital dalam menciptakan ekosistem informasi yang profesional, beretika, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dari Padjadjaran Anyar, KNPI Palabuhanratu Ari Awaludin Ajak Pemuda Rawat Tradisi Leluhur
Bukan Sekadar Internet, Pemasang Tiang MyRepublic di Citarik Direspons Positif Warga
2.220 Penerima Manfaat Nikmati Menu Rendang MBG, SPPG Purabaya Neglasari 1 Jaga Kualitas Gizi Anak
Rendang Sapi hingga Jeruk Jadi Menu MBG, 1.649 Siswa Binaan SPPG Antasena Cimahpar-Kalibunder
Bawa Bantuan dan Pesan Kesabaran, Koperasi Bumi Kiara dan Sapu Jagat Hadir di Ciptamulya
GRIB Jaya Sukabumi Turun ke Ciptamulya, Salurkan Bantuan dan Pastikan Siap Bantu Warga Terdampak
Ari Awaludin Pimpin KNPI Palabuhanratu Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Ciptamulya
Muscam Ganda Warnai KNPI Palabuhanratu, Masing-masing Kubu Tegaskan Legitimasi

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 21:29 WIB

Dari Padjadjaran Anyar, KNPI Palabuhanratu Ari Awaludin Ajak Pemuda Rawat Tradisi Leluhur

Senin, 27 Juli 2026 - 18:51 WIB

Bukan Sekadar Internet, Pemasang Tiang MyRepublic di Citarik Direspons Positif Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 08:59 WIB

2.220 Penerima Manfaat Nikmati Menu Rendang MBG, SPPG Purabaya Neglasari 1 Jaga Kualitas Gizi Anak

Senin, 27 Juli 2026 - 08:57 WIB

Rendang Sapi hingga Jeruk Jadi Menu MBG, 1.649 Siswa Binaan SPPG Antasena Cimahpar-Kalibunder

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Bawa Bantuan dan Pesan Kesabaran, Koperasi Bumi Kiara dan Sapu Jagat Hadir di Ciptamulya

Berita Terbaru