JURNALSUKABUMI.COM – Tindakan cepat dan tanggap dari warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial FR (36), warga Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, ditangkap saat berusaha menyembunyikan paket sabu pada Rabu (13/8/2025).
Peristiwa ini bermula dari warga yang curiga dengan gerak-gerik FR saat hendak menyimpan sejumlah paket sabu langsung bertindak.
Setelah digeledah, warga menemukan total 5 paket sabu yang disembunyikan secara rapi, 3 diantaranya berada di dalam tutup botol plastik bekas dan 2 lainnya dibungkus kertas berlapis lakban hitam.
Setelah penangkapan awal, warga segera membawa FR ke Polsek Gunungpuyuh. Kemudian pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa setelah menerima kasus ini, timnya langsung melakukan pengembangan.
Hasilnya, ditemukan 3 paket sabu tambahan tidak jauh dari lokasi penangkapan FR, sehingga total barang bukti yang diamankan menjadi 8 paket dengan berat keseluruhan 4,09 gram, beserta satu unit telepon genggam.
“Berdasarkan keterangan awal, paket sabu tersebut didapatkan terduga pelaku dari seseorang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO. Rencananya barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi,” ujar Tenda dalam keterangannya, Kamis (14/08/2025).
Tenda juga menambahkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah sistem “tempel” yang disertai petunjuk khusus.
Atas perbuatannya, FR kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












