Tiga Tambang Ilegal di Cibadak Pemasok Tanah Urug Tol Bocimi Seksi 3 Dihentikan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tiga perusahaan tambang pemasok tanah urug Tol Bogor- Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 3 terpaksa dihentikan sementara. Pasalnya, ketiga perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin.

“Kami sudah keluarkan surat penghentian kegiatan. Sebab, pemasok tanah urug untuk kepentingan pembangunan Tol Bocimi seharusnya mengajukan izin penjualan, bukan izin tambang, sehingga prosesnya lebih sederhana,” tegas Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat, Iman Budiman, Selasa (5/7/2025).

Lanjut Iman, penghentian sementara ini pun atas hasil rapat terkait perizinan perusahaan tambang yang dihadiri oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, PT Waskita dan sejumlah instansi terkait lainnya.

“Sebelum mereka mengantongi izin, tidak boleh ada kegiatan. Padahal, tahapannya lebih pendek daripada izin tambang. Kalau dokumennya lengkap, pelayanan perizinan bisa selesai dalam 14 hari kerja,” terangnya.

Adapun tiga perusahaan yang dimaksud, kata Iman di antaranya CV. Duta Linmas dan Heksa. Jika kegiatan dilakukan tanpa izin, maka ada konsekuensi hukum. Itu pelanggaran pidana, dan ranahnya ada di aparat penegak hukum (APH).

“Kami sudah tembuskan surat penghentian ke Polres dan Satpol PP untuk penindakan. Saya juga mengingatkan kontraktor besar seperti Waskita Karya dan Transjabar agar tidak menerima suplay tanah dari pemasok ilegal,” tegas Iman.

Dengan demikian, ia berharap semua pihak dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan tanpa izin. ESDM Provinsi Jabar akan terus memantau dan mengawasi kegiatan pemasok tanah urug untuk memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan.

“Penghentian aktivitas pemasok tanah urug tanpa izin ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Saya juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan,” imbuhnya.

Tak hanya itu, “Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan,” tandansya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu lokasi pertambangan tanah merah di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (4/8/2025).

 

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Tol Bocimi Cibadak-Sukabumi Bakal Dibuka 13 Maret Mendatang
THR 2026 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Kata Disnakertrans!
407 Jiwa Mengungsi Akibat Pergerakan Tanah di Bantargadung Sukabumi
Wabup Andreas Sambut Kunjungan Kerja Wamendikdasmen di Cibadak
Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta
Kejari Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergitas Bersama PWI, IJTI, AJI, dan SMSI Kawal Pemberitaan Media Siber
Angin Kencang Sapu Kota Sukabumi Dilaporkan Pepohonan Tumbang hingga Atap Ambruk
Sambil Ngabuburit, Kawasan Odeon Chinatown Sukabumi Jadi Buruan Kuliner Ramadan

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:27 WIB

Tol Bocimi Cibadak-Sukabumi Bakal Dibuka 13 Maret Mendatang

Senin, 9 Maret 2026 - 14:44 WIB

THR 2026 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Kata Disnakertrans!

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:15 WIB

407 Jiwa Mengungsi Akibat Pergerakan Tanah di Bantargadung Sukabumi

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:00 WIB

Wabup Andreas Sambut Kunjungan Kerja Wamendikdasmen di Cibadak

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:03 WIB

Digiring Pakai Rompi Oranye, Kades Neglasari Jadi Tersangka Korupsi Rp394 Juta

Berita Terbaru

HEADLINE

Tol Bocimi Cibadak-Sukabumi Bakal Dibuka 13 Maret Mendatang

Senin, 9 Mar 2026 - 16:27 WIB