JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi sahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dan Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi ini dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, DPRD melalui Komisi-Komisi dan Badan Anggaran bekerja intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hasilnya, seluruh fraksi menyepakati raperda tersebut setelah proses panjang yang melibatkan penyampaian nota keuangan, pandangan umum fraksi, dan tanggapan Bupati secara menyeluruh.
Raperda tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses evaluasi dan pengesahan.
“Penetapan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti kerja DPRD yang berpihak pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap DPRD Budi Azhar Mutawali.
Selain fokus pada pertanggungjawaban fiskal, DPRD juga menetapkan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2029.
Langkah ini dipandang sebagai kebijakan visioner yang menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya berpikir untuk jangka pendek, tetapi juga menjamin keberlangsungan proses demokrasi ke depan.
Raperda ini sebelumnya telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat resmi dan telah dibahas secara mendalam oleh Panitia Khusus DPRD bersama jajaran pemerintah daerah.
“Pembentukan dana cadangan ini adalah bentuk antisipasi sejak dini agar Pilkada 2029 dapat berjalan tanpa hambatan anggaran,” ujarnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah atas dua Raperda yang telah disetujui.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post