Dono Parwanto Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum: Kami Pikir-pikir Dulu

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto IST/Lampu Hijau

i

Foto IST/Lampu Hijau

fotoJURNALSUKABUMI.COM – Kuasa Hukum Dono Parwoto, terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, Dedi Setiadi menyampaikan akan mempelajari putusan majelis hakim terlebih dulu sebelum mengambil sikap menerima atau menolaknya.

“Kami dari pihak PH meminta waktu untuk pikir-pikir terlebih dahulu dan akan berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap,” kata Dedi Setiadi kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (21/5/2025).

Advokat asal Sukabumi ini secara tegas akan mempelajari dan melihat bunyi putusan hakim dan alasan vonis 5 tahun penjara terhadao Dono yang merupakan mantan Kepala Divisi III pada perusahaan BUMN Karya yang menjadi terdakwa kelima dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 ini.

Dikutip dari lamam resmi kompas.com, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rachmanto, mengatakan, Dono terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama para terdakwa lainnya. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Rios, di ruang sidang, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

 

Selain pidana badan, Rios juga menghukum Dono membayar denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan.

 

Menurut hakim, perbuatan Dono terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dalam perkara ini, jaksa menuntut Dono dihukum 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Jaksa juga menuntut Dono dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Penuntut umum tidak meminta Dono dihukum membayar uang pengganti Rp 510 miliar. Pidana tambahan itu dibebankan pada sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana pembangunan proyek Tol MBZ. Dono merupakan terdakwa kelima dalam kasus ini. Terdakwa lainnya, eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite, telah divonis bersalah.

 

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi
Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 
Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda
Nusa Putra Tembus Ranking Dunia, Masuk Kampus Terbaik Jawa Barat dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026
Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 13:56 WIB

Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:34 WIB

Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 

Berita Terbaru