fotoJURNALSUKABUMI.COM – Kuasa Hukum Dono Parwoto, terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, Dedi Setiadi menyampaikan akan mempelajari putusan majelis hakim terlebih dulu sebelum mengambil sikap menerima atau menolaknya.
“Kami dari pihak PH meminta waktu untuk pikir-pikir terlebih dahulu dan akan berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap,” kata Dedi Setiadi kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (21/5/2025).
Advokat asal Sukabumi ini secara tegas akan mempelajari dan melihat bunyi putusan hakim dan alasan vonis 5 tahun penjara terhadao Dono yang merupakan mantan Kepala Divisi III pada perusahaan BUMN Karya yang menjadi terdakwa kelima dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 ini.
Dikutip dari lamam resmi kompas.com, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rachmanto, mengatakan, Dono terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama para terdakwa lainnya. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Rios, di ruang sidang, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Selain pidana badan, Rios juga menghukum Dono membayar denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Menurut hakim, perbuatan Dono terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dalam perkara ini, jaksa menuntut Dono dihukum 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Jaksa juga menuntut Dono dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Penuntut umum tidak meminta Dono dihukum membayar uang pengganti Rp 510 miliar. Pidana tambahan itu dibebankan pada sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana pembangunan proyek Tol MBZ. Dono merupakan terdakwa kelima dalam kasus ini. Terdakwa lainnya, eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite, telah divonis bersalah.
Redaktur: Ujang Herlan












