Kejari Kembali Terima Titipan Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Insentif Covid-19

Senin, 10 Maret 2025 - 18:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi kembali menerima uang titipan kerugian negara terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) insentif Covid-19 di lingkungan RSUD Palabuhanratu.

Pada Senin (10/3/2025), uang sejumlah lebih dari Rp 135 juta rupiah yang berasal dari dr. Wisnu Budi Haryanto dikembalikan ke negara. Penyerahan uang tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kasubsi Penuntutan, Rico Anggi Bernandus, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agus Yuliana Indra Santoso, di ruangan Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, yang terletak di Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

“Uang ini merupakan bagian dari putusan 082/Pidsus-TPK/Bandung, yang membebankan terdakwa dr. Wisnu Budi Haryanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 135 juta lebih. Uang tersebut sudah disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan akan segera diteruskan ke rekening negara melalui transfer,” ungkap Agus Yuliana Indra Santoso, Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Secara simbolis penyerahan oleh Kasubsi Penuntutan, Rico Anggi Bernandus kepada Kasipidsus, Agus Yuliana Indra Santoso.

Selain dr. Wisnu, terdapat dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu dr. Damayanti Permasari dan Saepul Ramadan. Ketiganya terlibat dalam kasus korupsi dana insentif Covid-19 yang seharusnya diberikan kepada tenaga medis di RSUD Palabuhanratu.

Agus menambahkan, sebelumnya dr. Damayanti Permasari juga telah mengembalikan uang kepada negara. Total keseluruhan uang yang dikembalikan oleh kedua terdakwa, dr. Damayanti dan dr. Wisnu, mencapai sekitar Rp 270 juta rupiah. Sebagian uang tersebut telah diterima, namun masih ada pengembalian lainnya yang sedang diproses.

“Status perkara ini sudah inkrah, dan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam menangani tindak pidana korupsi di Sukabumi,” tutup Agus.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 
Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup
Kuasa Hukum Buka Suara soal Penggerebekan Kost di Sukabumi, Bantah Tuduhan Perzinahan
Diduga Peras Kelompok Tani, Pria Ngaku KPK Jabar Ditangkap Polisi
60 Motor Jadi Barang Bukti, Polres Sukabumi Bongkar 6 Kelompok Sindikat Curanmor

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 22:04 WIB

HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB

Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Rabu, 23 September 2026 - 15:28 WIB

Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 

Senin, 21 September 2026 - 09:40 WIB

Babak Baru Kasus Kost Sukabumi, PH Supriyanto Klaim Kantongi Bukti Cukup

Berita Terbaru

HEADLINE

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Jumat, 2 Okt 2026 - 14:12 WIB