Polemik Pasca Eksekusi Lahan di Palabuhanratu: Klaim Kepemilikan Baru Muncul  

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Eksekusi lahan seluas 1 hektar di Palabuhanratu yang sempat diwarnai aksi penolakan warga kini memunculkan polemik baru.

Pasca eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, muncul plang klaim kepemilikan lahan dari salah satu perusahaan di Sukabumi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, plang berukuran 3×4 meter tersebut dipasang oleh Kantor Hukum Dr. Padlilah, yang menyatakan bahwa sebagian lahan tersebut masih merupakan kepemilikan PT. Anugrah Jaya Agung, sisa dari Eks HGU No. 10.

Dalam plang itu, terlihat arsiran berwarna kuning yang menunjukkan area yang diklaim oleh perusahaan di Kampung Cangehgar, RT 02/RW 02, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kuasa Hukum Dr. Padilah menyoroti adanya kelebihan luasan eksekusi yang dilakukan oleh PN Cibadak, berdasarkan data kepemilikan yang dimiliki kliennya.

“Saya melihat data dari sertifikat No. 1887 atas nama Yudi Iskandar tersebut keberadaannya di belakang. Sehingga di bagian depan jalan itu ada lahan yang tidak masuk peta. Kami juga cocokkan dengan Sertifikat HGU No. 10 begitu juga,” ungkapnya.

Menurutnya, proses eksekusi seharusnya dilakukan secara teliti, terukur, dan terarah. Ia mempertanyakan apakah dalam eksekusi ini sudah dilakukan pengukuran ulang (konstatering) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau tidak.

“Kalau melibatkan BPN tentunya tidak bakal seperti ini dengan eksekusi yang keluar lahan. Karena BPN pasti memiliki data gambar dan luasan. Sudah barang tentu dalam gambar peta sertifikat saja sudah jelas mana lahan yang seharusnya dieksekusi,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berdasarkan peta sertifikat, batas lahan sebenarnya sudah jelas.

“Di dalam peta sertifikat saya berkeyakinan bahwa garis itu sudah jelas mana yang berbatasan dengan jalan dan mana yang berbatasan dengan lahan eksekusi. Sesuai data fakta di sertifikat yang kami pegang,” tandasnya.

Hingga saat ini, PN Cibadak belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang muncul setelah eksekusi tersebut.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak

Berita Terbaru