JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan minuman beralkohol (mihol) sebanyak 15 botol berbagai merk dan 4 unit sepeda motor dengan knalpot yang telah dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi.
Belasan botol miras dan motor knalpot brong itu terjaring dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (23/2/2025) yang dilaksanakan selama kurang lebih 5 jam, yakni mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.
Minuman haram ini diamankan polisi di dua warung jamu, diantaranya di Jalan Pelabuhan Dua, Kecamatan Citamiang dan di wilayah Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan 4 unit sepeda motor dengan modifikasi knalpot tidak sesuai spesifikasi diamankan di wilayah Sukaraja dan Sukalarang Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas AKP Astuti Setyaningsih mengatakan, KRYD tersebut diselenggarakan dalam upaya memelihara kondusifitas kamtibmas menjelang bulan suci Ramadhan.
“Minggu malam, Polres Sukabumi Kota kembali menggelar KRYD untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah, menjelang bulan suci Ramadan,” ujar Astuti dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).
KRYD ini dilaksanakan pada beberapa lokasi, diantaranya Gedung Juang 45 Kota Sukabumi dan Lapang Merdeka, untuk antisipasi kemacetan, kemudian tempat hiburan malam (THM), Jalan Surya Kencana, dan Bundaran Adipura Jalan RE Martadinata.
“Untuk pengendaranya telah kami tindak menggunakan surat Tilang, namun untuk kendaraannya, sementara kami amankan sampai pemilik atau pengendara tersebut mengganti dengan knalpot yang sesuai spesifikasi,” pungkasnya.
Reporter: Fira AFS I Redaktur: Ahmad Fikri


Discussion about this post