JURNALSUKABUMI.COM – Persidangan gugatan perdata atas kecelakaan maut yang menewaskan anggota KNPI Palabuhanratu, Cepi (20), pada April 2024 silam kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Dalam sidang ini, pihak penggugat mengajukan sita jaminan terhadap aset bangunan milik tergugat, selain kendaraan truk yang terlibat dalam kecelakaan.
Kuasa hukum penggugat, Nandang Purnama Law Firm and Co, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan oleh majelis hakim.
Namun, pihak tergugat memilih untuk tidak mendengarkan pembacaan gugatan secara langsung dan hanya menganggapnya telah dibacakan.
“Kami sudah sampaikan ke majelis hakim bahwa selain kendaraan truk, kami juga akan mengajukan sita jaminan terhadap aset bangunan milik tergugat 1, sesuai dengan surat gugatan yang kami ajukan secara tertulis,” ujar Nandang, Rabu (12/2/2025).
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa pembahasan mengenai sita jaminan akan dibahas lebih lanjut saat tahap pembuktian.
“Majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 26 Februari 2025, sesuai dengan skema sementara yang dibuat. Namun, jadwal tersebut masih fleksibel karena dalam jawaban tergugat nantinya bisa saja muncul eksepsi absolut, yang jika diajukan harus diputus terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara,” terang Nandang.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Martin Ismawan, menyampaikan bahwa pihaknya masih menyusun jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat.
“Artinya nanti kita susun dulu jawaban dari tergugat seperti apa. Sidang di tunda dua minggu lagi buat jawaban,” kata Martin.
Diketahui, Kasus ini bermula dari kecelakaan maut di Palabuhanratu pada April 2024 yang menewaskan Cepi (20), seorang anggota KNPI Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah truk boks milik PT Manggala Kiat Ananda.
Keluarga korban dan pihak yang dirugikan kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan pemilik truk. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas insiden yang merenggut nyawa Cepi dan meminta aset tergugat dijadikan jaminan dalam perkara ini.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ahmad Fikri
Discussion about this post