JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang semakin meresahkan masyarakat, terutama taksi gelap dan kendaraan dengan knalpot brong.
Dalam operasi yang dilakukan beberapa waktu terakhir, petugas berhasil mengamankan lima unit kendaraan taksi gelap, 11 STNK pelanggar aturan, serta 550 knalpot brong yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.
Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari operasi rutin guna memastikan ketertiban di jalan.
“Fenomena taksi gelap yang beroperasi tanpa izin menambah potensi pelanggaran dan meresahkan masyarakat. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga menjadi masalah karena mengganggu kenyamanan warga,” ujarnya, Jumat (7/2/2025).
Dalam penindakannya, kepolisian menerapkan berbagai pasal hukum yang sesuai. Penggunaan knalpot brong dikenakan Pasal 285 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana hingga tiga bulan atau denda sebesar Rp900 ribu.
Sementara itu, pengemudi taksi gelap dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 serta PP Nomor 79 yang mengatur angkutan umum.
“Setiap penyelenggara angkutan umum harus memiliki izin operasional dari pemerintah. Jika tidak, mereka bisa dikenakan Pasal 308 KUHP dengan ancaman pidana hingga satu tahun atau denda yang besar,” jelas AKP Arif.
Meski tindakan tegas dilakukan, muncul pertanyaan: mengapa masyarakat tetap memilih taksi gelap dibanding angkutan umum resmi? Beberapa faktor yang diduga menjadi penyebabnya antara lain keterbatasan armada angkutan umum serta perkembangan digitalisasi yang memungkinkan komunikasi lebih cepat antara penumpang dan pengemudi taksi gelap.
“Mereka beroperasi dengan sistem door-to-door yang lebih praktis. Saat penindakan, kami bisa memastikan kendaraan itu taksi gelap dari berbagai indikator, termasuk percakapan di handphone pengemudi yang menunjukkan adanya grup WA atau pesanan khusus,” katanya.
Menanggapi permasalahan ini, Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mencari solusi jangka panjang. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memfasilitasi para pengemudi taksi gelap agar bisa memperoleh izin resmi dan beroperasi sesuai regulasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan angkutan umum yang legal demi keamanan dan perlindungan hukum, termasuk dalam hal asuransi perjalanan,” tambah AKP Arif.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post