JURNALSUKABUMI.COM – Seorang mahasiswa Sukabumi berinisial CA (22) menjadi korban penusukan oleh seorang pria berbusana hitam dengan logo salah satu perguruan silat.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cisaat Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi tepatnya di persimpangan Cibaraja pada Minggu (02/02/2025) sekitar sore.
Bibi korban Tuti (45) mengatakan, awalnya korban hendak pulang ke rumah di daerah Jalan Cagak, Cibaraja. Ketika tiba di persimpangan, antara korban dan terduga pelaku berpapasan.
Kemudian sepeda motor korban tak sengaja menyenggol sepeda motor terduga pelaku hingga akhirnya terduga pelaku meradang. Terduga pelaku pun menusuk korban menggunakan pisau.
“Si anak teh pas pulang kuliah dia masuk gang, si pelaku mau ke Cibaraja mungkin beradu sedikit. Terus tiba-tiba (pelaku) minta ganti rugi Rp1 juta sambil turun sambil nusuk ke tangan,” ujar Tuti, saat dikonfirmasi pada Senin (03/02/2025).
Sontak korban melarikan diri untuk pulang. Setibanya di rumah, terduga pelaku masih terus mengejar-ngejar korban. Bahkan korban hendak ditusuk lagi namun upaya tersebut gagal.
“Korban pergi ke wc ruko tetangga sebelah. Pas kebenaran wc tetangga sebelah itu rusak, jadi mau ditusuk lagi terus kabur langsung ke rumah,” ucapnya.
Tak lama kemudian pelaku melarikan diri. Menurutnya, terduga pelaku merupakan warga Cimahi berinisial AR. Beberapa saat sebelum menusuk korban, terduga pelaku sempat terlibat cekcok dengan pengendara mobil hingga menggores mobil menggunakan pisau. Peristiwa percekcokan tersebut sempat viral di media sosial.
“Nah sebelum itu ada juga mobil (dirusak). Itu (pelaku) orang yang sama juga. Sekarang pelakunya belum ditemukan,” ungkapnya.
Terpisah, Kasubsi Pengelola Informasi Dokumentasi dan Multimedia (PIDM) Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin mengatakan, pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengrusakan mobil dan penusukan warga.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat selanjutnya personil Polsek Cisaat langsung mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti,’ ujarnya.
Namun pada saat diperiksa, terduga pelaku ini sedang tak ada di kediamannya. Hingga pada Senin (03/02) pelaku inisial AH (27) ini berhasil diamankan di Kampung Cimahi Desa Cibolangkaler Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu unit sepeda motor Beat street bernomor polisi F-1402-VA tahun 2018 warna abu-abu metalik, satu bilah senjata tajam jenis pisau, dan satu buah jaket warna hitam.
“Motifnya terduga pelaku bersenggolan dengan pengendara sepeda motor korban kemudian melukai korban menggunakan senjata tajam,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenai pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Reporter: Fira AFS I Redaktur: Ahmad Fikri
Discussion about this post