JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi tindak tegas terhadap kendaraan berplat merah yang kedapatan melanggar aturan penggunaan.
Dalam razia mendadak yang digelar pada Rabu (11/11/2024) sekitar pukul 9.30 WIB, Polres Sukabumi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi melakukan pemeriksaan menyeluruh (ramcek) di jalur padat di wilayah Cibadak.
Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Fiekry Adi Perdana, menjelaskan bahwa razia dilakukan setelah banyak laporan dari masyarakat tentang pelanggaran kendaraan, khususnya di area yang sering dilalui kendaraan berat.
Selain mengecek kondisi teknis kendaraan, pihaknya menindak tegas pelanggar untuk menjamin keamanan dan kelancaran lalu lintas di jalur tersebut.
“Hasil di lapangan menunjukkan masih banyak kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi dan aturan. Dari kegiatan ramcek ini, ada 17 kendaraan yang kami tindak tilang karena berbagai pelanggaran,” kata AKP Fiekry.
AKP Fiekry juga menyoroti muatan berlebih pada kendaraan besar yang mengangkut beban di atas kapasitas normal.
“Ada yang seharusnya membawa muatan 4 atau 3 ton, namun diisi hingga 15 ton. Kondisi ini sangat membahayakan pengguna jalan lain, apalagi mobil-mobil besar bisa mengakibatkan kecelakaan fatal,” jelasnya.
Selain pelanggaran muatan, petugas juga mendapati kendaraan dinas berplat merah yang diubah menjadi plat hitam dan digunakan untuk keperluan pribadi. Kendaraan ini pun langsung mendapat teguran dan diminta mengganti plat sesuai aturan.
“Kendaraan plat merah yang memakai plat hitam tadi kami tegur dan minta untuk dikembalikan sesuai peruntukannya. Pemiliknya mengaku menggunakan kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post