67 Pengedar Narkoba Diciduk, Polisi Ungkap Modus Baru Transaksi Sabu

Jumat, 1 November 2024 - 12:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi menangkap 67 tersangka kasus narkotika dan obat keras terbatas (OKT), dengan rincian 44 tersangka kasus narkotika dan 23 tersangka OKT.

Penangkapan besar-besaran ini bukan hanya berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, tetapi juga mengungkap berbagai modus baru yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan narkoba.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus tempel, di mana barang terlarang diletakkan di titik tertentu untuk diambil oleh pembeli serta modus adu banteng, yaitu pengiriman dengan teknik pengelabuan tertentu.

Modus-modus ini memerlukan pemantauan ketat karena kerap dilakukan di area pemukiman dan tempat-tempat umum.

“Kami menemukan barang bukti berupa 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram tembakau sintetis, 17.541 butir obat keras terbatas, dan 110 butir psikotropika. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah melibatkan banyak jenis dan teknik baru untuk melancarkan aksi,” jelas AKBP Dr. Samian didampingi Kasat Narkoba Iptu Tatang Mulyana, Jumat (1/11/2024).

AKBP Dr. Samian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika mencurigai adanya aktivitas yang mengindikasikan penyalahgunaan narkotika.

“Narkotika bukan sekadar masalah individu, tetapi masalah bangsa yang berdampak pada ketertiban dan keamanan masyarakat. Kita akan tindak tegas pengedar maupun pemakai,” tegasnya.

Para tersangka saat ini dijerat pasal terkait narkotika dan kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Langkah penegakan hukum yang tegas diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga meningkatkan kesadaran publik untuk bersama-sama mengawal lingkungan mereka dari bahaya narkoba.

“Polres Sukabumi meminta masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan mereka dari ancaman narkotika,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pengemudi Toyota Rush Penabrak Lima Pejalan Kaki di Parungkuda Diamankan Polisi
Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030
Pria Tertemper KA Pangrango di Parungkuda Alami Luka di Kepala
Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD
Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan
Hari Santri 2026, Bupati Sukabumi Dorong Santri Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Tradisi Pesantren
Serangan Lalat dan Bau Tak Kunjung Hilang, Warga Nagrak Desak Tutup Permanen
Banner Klaim Tanah Milik Salim Membentang di Pasar Palabuhanratu, Ahli Waris Muncul Bawa Dokumen Lama

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengemudi Toyota Rush Penabrak Lima Pejalan Kaki di Parungkuda Diamankan Polisi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Hari Santri 2026, Bupati Sukabumi Dorong Santri Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Tradisi Pesantren

Berita Terbaru