JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi menangkap 67 tersangka kasus narkotika dan obat keras terbatas (OKT), dengan rincian 44 tersangka kasus narkotika dan 23 tersangka OKT.
Penangkapan besar-besaran ini bukan hanya berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, tetapi juga mengungkap berbagai modus baru yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan narkoba.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus tempel, di mana barang terlarang diletakkan di titik tertentu untuk diambil oleh pembeli serta modus adu banteng, yaitu pengiriman dengan teknik pengelabuan tertentu.
Modus-modus ini memerlukan pemantauan ketat karena kerap dilakukan di area pemukiman dan tempat-tempat umum.
“Kami menemukan barang bukti berupa 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram tembakau sintetis, 17.541 butir obat keras terbatas, dan 110 butir psikotropika. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah melibatkan banyak jenis dan teknik baru untuk melancarkan aksi,” jelas AKBP Dr. Samian didampingi Kasat Narkoba Iptu Tatang Mulyana, Jumat (1/11/2024).
AKBP Dr. Samian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika mencurigai adanya aktivitas yang mengindikasikan penyalahgunaan narkotika.
“Narkotika bukan sekadar masalah individu, tetapi masalah bangsa yang berdampak pada ketertiban dan keamanan masyarakat. Kita akan tindak tegas pengedar maupun pemakai,” tegasnya.
Para tersangka saat ini dijerat pasal terkait narkotika dan kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Langkah penegakan hukum yang tegas diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga meningkatkan kesadaran publik untuk bersama-sama mengawal lingkungan mereka dari bahaya narkoba.
“Polres Sukabumi meminta masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan mereka dari ancaman narkotika,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post