Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Diki Jaya di Palabuhanratu: 34 Adegan Terungkap

Rabu, 16 Oktober 2024 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Diki Jaya (21), warga Kampung Baru Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang dilakukan oleh empat tersangka.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian yang menewaskan Diki, dengan menghadirkan para tersangka: Nopal alias N (19), Gilang Maulana alias GM (20), Juanda alias J (18), dan Erni alias E (49).

Demi keamanan, rekonstruksi tetap digelar di sekitar kawasan pesisir Kecamatan Palabuhanratu. Pada Rabu (16/10/2024), keempat tersangka memperagakan kembali 34 adegan yang menggambarkan peristiwa tragis tersebut, mulai dari awal pertemuan hingga detik-detik penusukan yang menyebabkan hilangnya nyawa Diki Jaya.

Adegan pertama memperlihatkan Nopal mengetuk pintu rumah korban dan bertemu dengan Ani, ibu angkat korban. Ani, yang saat itu menyadari kedatangan teman-teman Diki, membangunkan korban yang sedang tertidur.

“Diki, itu ada temannya menjemput,” ujar Ani saat membangunkan Diki, yang dalam adegan ini diperankan oleh seorang polisi.

Selanjutnya, rekonstruksi memperlihatkan adegan di mana para pelaku dan korban berkumpul di pinggir pantai sambil mengonsumsi minuman keras. Ketegangan memuncak saat terjadi perselisihan yang berujung pada penusukan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan berita acara yang telah diberikan oleh para tersangka.

“Satreskrim polres Sukabumi melakukan kegiatan rekontruksi perkara terjadinya hilang nyawa satu orang laki laki di TKP dipinggir laut Citepus, dimana hari ini 34 reka adegan yang disesuaikan dengan berita acara yang diberikan oleh tersangka,” ungkap AKP Ali Jupri.

Kegiatan rekonstruksi juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum dari para tersangka untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) yang sudah disusun oleh penyidik.

“Hari ini pun tidak ditemukan adanya keganjilan atau temuan baru, jadi penyidik untuk melengkapi daripada penyidikan yaitu melakukan rekontruksi,” tambahnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian
Stop Kriminalisasi: Kuasa Hukum Minta dr. Silvi Apriani Dibebaskan, Kasus Dinilai Bukan Pidana
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Kasus Food Tray MBG Disidangkan, Terdakwa: Ini Sengketa Bisnis, Bukan Pidana

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:32 WIB

Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:47 WIB

Hasil Autopsi: Luka Tusuk Tembus Paru-paru Jadi Penyebab Kematian

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB