Polisi Amankan 4 Mahasiswa Usai Terlibat Pengeroyokan dan Penusukan di Sukabumi

Senin, 30 September 2024 - 16:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan empat pelaku kasus pengeroyokan dan penusukan di Jalan R Syamsudin, Cikole, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi yang terjadi pada Minggu (29/09/2024) dini hari.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, keempat pelaku merupakan mahasiswa inisial MGK (19), DFA (19), AA (19), dan RDR (19). Kejadian itu berawal dari para pelaku yang sedang nongkrong di Jalan Dewi Sartika, Cikole.

“Tiba-tiba melintas sepeda motor jenis KLX dan menggeber-geber kendaraannya. Kemudian dikejar 2 motor pelaku namun tidak terkejar,” kata Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (30/09/2024).

Sesampainya di tempat kejadian, kelompok bermotor pelaku berpapasan dan hampir bertabrakan dengan sepeda motor korban. Lalu pelaku dan korban turun dari sepeda motor hingga terjadi cekcok.

“Yang kemudian korban memukul menggunakan helm ke arah muka pelaku, selanjutnya para pelaku membalas pukulan. Tak lama kemudian datanglah teman korban untuk menolong,” jelasnya.

Teman korban yang datang tersebut, lanjut Rita, menolong dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu pelaku. Dalam kejadian itu, tiga korban mengalami luka sabetan senjata tajam jenis pisau ketiga korban yakni pemuda inisial MRF (19), I (24), R (24). Ketiga korban mengalami luka di bagian lengan dan masih mendapat perawatan di rumah sakit.

“Sehingga para pelaku menganiaya korban, dan pelaku inisial MGK mengeluarkan sajam jenis pisau lalu mengayunkan secara membabi buta seningga melukai para korban dan teman pelaku,” terang dia.

Dalam kasus ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti tiga unit sepeda motor berbagai merek dan sebilah senjata tajam jenis pisau.

Para pelaku dikenai pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Pasal 170 ayat 2 KUHP Tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat pidana penjara paling lama 9 tahun. Serta pasal 351 ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Reporter: Fira AFS I Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!
Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks
Tegaskan Arahan KDM, Aktivitas Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Disidak
Purwasari Diterpa Cuaca Ekstrem, 52 Rumah Rusak dan 9 Pohon Tumbang
Identitas Mayat di Bawah Tol Bocimi Belum Terungkap, Kaos Barong Jadi Petunjuk Utama
30 Persen Saluran Rusak, Petani di Palabuhanratu Hadapi Ancaman Gagal Produksi
Pohon Beringin Puluhan Tahun di SMAN 1 Cicurug Tumbang, 12 Kendaraan Tertimpa
Hujan Angin Kencang Rusak SMPN 2 Cicurug, 8 Ruangan Terdampak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Tegaskan Arahan KDM, Aktivitas Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Disidak

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Purwasari Diterpa Cuaca Ekstrem, 52 Rumah Rusak dan 9 Pohon Tumbang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Identitas Mayat di Bawah Tol Bocimi Belum Terungkap, Kaos Barong Jadi Petunjuk Utama

Berita Terbaru