JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan empat pelaku kasus pengeroyokan dan penusukan di Jalan R Syamsudin, Cikole, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi yang terjadi pada Minggu (29/09/2024) dini hari.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, keempat pelaku merupakan mahasiswa inisial MGK (19), DFA (19), AA (19), dan RDR (19). Kejadian itu berawal dari para pelaku yang sedang nongkrong di Jalan Dewi Sartika, Cikole.
“Tiba-tiba melintas sepeda motor jenis KLX dan menggeber-geber kendaraannya. Kemudian dikejar 2 motor pelaku namun tidak terkejar,” kata Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (30/09/2024).
Sesampainya di tempat kejadian, kelompok bermotor pelaku berpapasan dan hampir bertabrakan dengan sepeda motor korban. Lalu pelaku dan korban turun dari sepeda motor hingga terjadi cekcok.
“Yang kemudian korban memukul menggunakan helm ke arah muka pelaku, selanjutnya para pelaku membalas pukulan. Tak lama kemudian datanglah teman korban untuk menolong,” jelasnya.
Teman korban yang datang tersebut, lanjut Rita, menolong dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu pelaku. Dalam kejadian itu, tiga korban mengalami luka sabetan senjata tajam jenis pisau ketiga korban yakni pemuda inisial MRF (19), I (24), R (24). Ketiga korban mengalami luka di bagian lengan dan masih mendapat perawatan di rumah sakit.
“Sehingga para pelaku menganiaya korban, dan pelaku inisial MGK mengeluarkan sajam jenis pisau lalu mengayunkan secara membabi buta seningga melukai para korban dan teman pelaku,” terang dia.
Dalam kasus ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti tiga unit sepeda motor berbagai merek dan sebilah senjata tajam jenis pisau.
Para pelaku dikenai pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Pasal 170 ayat 2 KUHP Tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat pidana penjara paling lama 9 tahun. Serta pasal 351 ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Reporter: Fira AFS I Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post