Polisi Amankan 4 Mahasiswa Usai Terlibat Pengeroyokan dan Penusukan di Sukabumi

Senin, 30 September 2024 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan empat pelaku kasus pengeroyokan dan penusukan di Jalan R Syamsudin, Cikole, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi yang terjadi pada Minggu (29/09/2024) dini hari.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, keempat pelaku merupakan mahasiswa inisial MGK (19), DFA (19), AA (19), dan RDR (19). Kejadian itu berawal dari para pelaku yang sedang nongkrong di Jalan Dewi Sartika, Cikole.

“Tiba-tiba melintas sepeda motor jenis KLX dan menggeber-geber kendaraannya. Kemudian dikejar 2 motor pelaku namun tidak terkejar,” kata Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (30/09/2024).

Sesampainya di tempat kejadian, kelompok bermotor pelaku berpapasan dan hampir bertabrakan dengan sepeda motor korban. Lalu pelaku dan korban turun dari sepeda motor hingga terjadi cekcok.

“Yang kemudian korban memukul menggunakan helm ke arah muka pelaku, selanjutnya para pelaku membalas pukulan. Tak lama kemudian datanglah teman korban untuk menolong,” jelasnya.

Teman korban yang datang tersebut, lanjut Rita, menolong dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu pelaku. Dalam kejadian itu, tiga korban mengalami luka sabetan senjata tajam jenis pisau ketiga korban yakni pemuda inisial MRF (19), I (24), R (24). Ketiga korban mengalami luka di bagian lengan dan masih mendapat perawatan di rumah sakit.

“Sehingga para pelaku menganiaya korban, dan pelaku inisial MGK mengeluarkan sajam jenis pisau lalu mengayunkan secara membabi buta seningga melukai para korban dan teman pelaku,” terang dia.

Dalam kasus ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti tiga unit sepeda motor berbagai merek dan sebilah senjata tajam jenis pisau.

Para pelaku dikenai pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Pasal 170 ayat 2 KUHP Tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat pidana penjara paling lama 9 tahun. Serta pasal 351 ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Reporter: Fira AFS I Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Berita Terbaru