Polisi Amankan 4 Mahasiswa Usai Terlibat Pengeroyokan dan Penusukan di Sukabumi

Senin, 30 September 2024 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan empat pelaku kasus pengeroyokan dan penusukan di Jalan R Syamsudin, Cikole, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi yang terjadi pada Minggu (29/09/2024) dini hari.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, keempat pelaku merupakan mahasiswa inisial MGK (19), DFA (19), AA (19), dan RDR (19). Kejadian itu berawal dari para pelaku yang sedang nongkrong di Jalan Dewi Sartika, Cikole.

“Tiba-tiba melintas sepeda motor jenis KLX dan menggeber-geber kendaraannya. Kemudian dikejar 2 motor pelaku namun tidak terkejar,” kata Rita di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (30/09/2024).

Sesampainya di tempat kejadian, kelompok bermotor pelaku berpapasan dan hampir bertabrakan dengan sepeda motor korban. Lalu pelaku dan korban turun dari sepeda motor hingga terjadi cekcok.

“Yang kemudian korban memukul menggunakan helm ke arah muka pelaku, selanjutnya para pelaku membalas pukulan. Tak lama kemudian datanglah teman korban untuk menolong,” jelasnya.

Teman korban yang datang tersebut, lanjut Rita, menolong dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu pelaku. Dalam kejadian itu, tiga korban mengalami luka sabetan senjata tajam jenis pisau ketiga korban yakni pemuda inisial MRF (19), I (24), R (24). Ketiga korban mengalami luka di bagian lengan dan masih mendapat perawatan di rumah sakit.

“Sehingga para pelaku menganiaya korban, dan pelaku inisial MGK mengeluarkan sajam jenis pisau lalu mengayunkan secara membabi buta seningga melukai para korban dan teman pelaku,” terang dia.

Dalam kasus ini polisi turut menyita sejumlah barang bukti tiga unit sepeda motor berbagai merek dan sebilah senjata tajam jenis pisau.

Para pelaku dikenai pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Pasal 170 ayat 2 KUHP Tentang Pengeroyokan Mengakibatkan Luka Berat pidana penjara paling lama 9 tahun. Serta pasal 351 ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Reporter: Fira AFS I Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru